Kebijakan APBD Kabupaten Bekasi menuai kritik dari Mahasiswa, Pemkab Dinilai Tidak Perprinsip Pada Pancasila

Kebijakan APBD Kabupaten Bekasi menuai kritik dari Mahasiswa, Pemkab Dinilai Tidak Perprinsip Pada Pancasila

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Atas analisa Bhagasasi Institut Kabupaten Bekasi, menemukan Kebijakan APBD Kabupaten Bekasi yang memprioritaskan pegawai negeri sipil atau PNS, yang justru minoritas, ketimbang masyarakat pada umumnya.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ifky Arendas keterwakilan Bhagasasi Institut Kabupaten Bekasi, Minggu (03/04/2022).

Ia mengungkapkan, jika dipersentasekan, APBD Kabupaten Bekasi, terhadap PNS, lebih besar ,dari alokasi anggaran untuk keperluan pemerintah.

Sementara untuk kepentigan masyarakat hanya lebih kecil. Padahal, kata dia, jumlah PNS di Kabupaten Bekasi sebesar 11,584 orang. Sedangkan jumlah warga Kabupaten Bekasi sebesar 3.11 Juta jiwa data BPS tahun 2019 – 2020.

“Sangat wajar ketika pembangunan di Kabupaten Bekasi lambat. Karena terjadi disorientasi dalam kebijakan APBD. Yang seharusnya berimbang antar kebutuhan masyarakat dan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” bebernya.

Ifky juga menilai, alokasi APBD yang tidak efisien membuat pemenuhan visi-misi menjadi tidak maksimal.

Menurutnya, dalam realisasi APBD pun sering kali terjadi kegagalan dalam proses pembangunan dan Mark up.

Belanja APBD Kabupaten Bekasi Tak Efisien
Bhagasasi Institut Kabupaten Bekasi menilai, pada alokasi kegiatan belanja APBD Kabupaten Bekasi tidak efesien. Ifky mengungkapkan hal itu sesuai pada dokumen APBD 2021 dan APBD 2022.

Menurutnya, kondisi belanja operasi sangat berbeda jauh dengan belanja modal uang yang hanya diangka Rp 897.684.013.100 pada 2021 dan pada 2022 diangka Rp 811.460.021.101

Sedangkan untuk belanja operasi Besarannya Rp 4.725.325.823.248 di dalamnya terdapat belanja pegawai, sebesar Rp 2.349.495.607.439 serta untuk belanja barang dan jasa Rp 2.206.755.079.499. serupa pada tahun 2021 untuk jumlah belanja operasi Rp 4.997.754.683.166, didalamnya terdapat belanja pegawai 2.211.304.353.235 untuk belanja barang dan jasa 2.614.185.197.530 angka ini yang ditujukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar satuan kerja yang bersifat internal pemerintah.

Seperti halnya di dinas pendidikan, sebesar 86,40%-nya dialokasikan untuk belanja operasi, dan hanya 14,60% untuk belanja modal.

Kemudian hal serupa terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, sebesar 82,2% untuk belanja operasi. Sedangkan belanja modalnya hanya 17,8%.

“Artinya aktivitas pelayanan dasar yang berbicara pendidikan dan kesehatan, hanya memprioritaskan keperluan internal pemerintahan,” ujar dia.

Ifky menegaskan bahwa kebijakan APBD merupakan alat akuntabilitas kebijakan ekonomi dan otoritas pengendalian arah kebijakan daerah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

(Team)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles