Dinsos Kabupaten Bekasi Gelar Razia dan Amankan Tujuh Orang Gepeng

Dinsos Kabupaten Bekasi Gelar Razia dan Amankan Tujuh Orang Gepeng

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kesenjangan Sosial dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan Operasi Penertiban Gelandangan dan Pegemis (Gepeng) di area Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan Jumat (1/04/2022). Razia tersebut dilakukan agar gepeng bisa ditertibkan selama Bulan Ramadan.

Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar mengatakan razia dilakukan agar gepeng tidak marak selama bulan suci Ramadan. Bahkan Dinsos juga akan memantau beberapa tempat yang diduga menjadi tempat kumpulnya gepeng.

“Ya razia ini sengaja kita lakukan agar gepeng jumlahnya tak marak, khawatir kalau banyak di jalan bisa membahayakan para pengendara,” ujar Yanuar kepada bekasikab.go.id pada pada Senin (04/04/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil razia tersebut sebanyak tujuh orang gepeng berhasil diamankan. Bagi mereka yang asli dari Kabupaten Bekasi akan langsung ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Sementara untuk warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi ya kita kembalikan ketempat asalnya dan membuat surat pernyataan agar tidak menjadi Gepeng lagi. Jika masih ya akan kita kirim ke panti rehab,” jelasnya.

Dalam penertiban gepeng itu, Dinsos Kabupaten Bekasi menerjunkan Tim Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta dibantu oleh unsur TNI Polri.

Redaksi/bekasikab.go.id

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles