
Polsek Cikarang Berhasil Amankan Ketiga Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Terhadap Juru Parkir
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Aksi penganiayaan dan penusukan terhadap juru parkir yang dilakukan oleh penjual kerupuk keliling yang terjadi di depan Indomaret Jalan Kedasih Raya Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu Malam, (13/04/22).
Korban diketahui bernama Awan Sastrawan, dan aksi penganiayaan bermula pada pukul 20.49 WIB, ketika korban bersama ketiga saksi sedang memarkir di Indomaret (TKP) lalu datang 3 orang pedagang krupuk diduga sedang mabuk dan menawarkan kepada pembeli es teh dengan cara menyenggolkan tanganya (memaksa).
Wahyu Budi Santoso salah satu saksi mengungkapkan, ketika tiga orang penjual kerupuk itu menawarkan dagangannya dengan cara memaksa, bahkan diduga dalam keadaan mabuk,ia pun langsung menegur para pelaku.
“Kalau jualan jangan sambil mabuk, udah sono pergi saja,“ Ungkap Saksi di tempat kejadian Perkara, Kamis (14/04/22)
Wahyu juga menambahkan, diduga karena teguran tersebut ketiga penjual kerupuk tidak senang dan salah satu penjual kerupuk yang berinisal HS menyikut dengan lengannya kearah pipi sebelah kirinya
“Ketika saya disikut, korban Awan Sastrawan melerainya dengan cara mendorong ketiga penjual krupuk hingga mundur, tiba tiba dari arah belakang korban, salah satu pelaku penjual krupuk menusuk punggung dan lengan kiri korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau,” Tandasnya.
Melihat korban berlumuran darah, para pelaku pun melarikan diri, namun salah satu terduga pelaku berhasil diamankan warga berinisial HS sedangkan dua pelaku lain FD dan WS melarikan diri.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Polres Metro Bekasi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan menggali informasi dengan menginterogasi terduga pelaku HS yang berhasil ditangkap warga.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku yang tertangkap kita berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Jaya Gas pondok Kelapa Bekasi.
“Kemudian unit reskrim Cikarang bersama unit Opsnal Polres melakukan penggeledahan ke alamat yang didapat dari keterangan HS dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” Ungkap Kapolsek Kompol Mustakim. Kamis (14/04/22)
Kompol Mustakim juga mengatakan dari ketiga pelaku ini belum diketahui siapa yang melakukan penusukan tersebut dan masih dalam penyidikan.
“Kita masih lakukan penyidikan dan dari ketiga pelaku ini belum dipastikan siapa yang melakukan penusukan,” Tambahnya.
Korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan lengan sebelah kiri, para terduga pelaku mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang saat melarikan diri di daerah Pasir Gombong.
Team melakukan penyisiran di lokasi pembuangan namun tidak berhasil menemukan BB pisau dan kemudian unit reskrim Cikarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menyakinkan peran dan kedudukan hukum masingmasing-masing para terduga pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman antara 2,8 Tahun hingga 5 Tahun penjara.
(Redaksi)