Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Setelah sekian lama kepolisian menyelidiki kasus pencabulan anak dibawah umur yang kini sudah hamil memasuki 6 bulan, karena kejadian tersebut diperkirakan bermulai dari bulan januari hingga desember 2021, akhirnya polisi mendapatkan bukti yang jelas sehingga tersangka kini diamankan Sagreskrim Polres Metro Bekasi.

Pelaku SBR mengakui perbuatanya dan mengatakan hanya 2 kali melakukan pencabulan kepada SW alias KBL (14).

Modus pelaku dengan mengajak korban main ke rumahnya dan korban di iming iming uang, begitu korban dirumahnya lalu diajak ke kamar lalu mengatakan NENG TIDUR NOH DIATAS KASUR, NIH ADA UANG NENG NANTI NGELAYANIN GUE YA SEPUASNYA dan terjadilan pencabulan kepada korban.

Setelah melancarkan aksinya juga pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahukan kepada orang tua korban dengan mengatakan JANGAN NGADU KE BAPAK KE IBU, POKOKNYA JANGAN NGADU KE SIAPA SIAPA ATAU NANTI GAK DIKASIH UANG LAGI.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K.,SH.,M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Timang dan Kasi Humas Kompol Yuliyanto saat lakukan Press Conference di Mapolres Metro Bekasi mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil DNA untuk membuktikan laporan dari korban karena hanya hasil DNA yang bisa membuktikan kevalidan nya.

“Kita dalami kasus ini sudah lama, kenapa pada saat korban melaporkan pelaku belum ditangkap karena polisi belum memiliki bukti yang kuat,” Ucapnya di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 19/04/2022.

“Kita butuh bukti yang benar benar valid untuk membuktikannya, dan begitu valid bahan untuk dijadikan bukti yaitu melalui DNA,” Terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dirumahnya dan tanpa perlawanan.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya dan tanpa perlawanan,” Jelasnya.

Pelaku diancam dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no.23 tahun 22 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.300.000.000., dan paling sedikit Rp.60.000.000.,

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles