Viral, Bang Jago Pukul Petugas SPBU, Kapolsek Cikarang Selatan : Begini Kronologinya

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kasus pemukulan seorang karyawan SPBU terungkap, berdasarkan rekaman CCTV dan adanya laporan dari korban para pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi yang berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Setelah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi dan Satreskrim Polres Metro Bekasi lansung menggelar konfernsi pers yang bertempat di Mapolsek Cikarang Selatan Kawasan Lippo Cikarang, Sabtu 30/04/2022.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang bersama Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin, S.H dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto yang didampingi AKP Hotma Sitompul.

Dua terduga pelaku tersebut, GRP dan MF yang kinj telah ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan guna mempertanggung jawabkan atas kasus penganiayaan yang dilakukanya.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin, SH menjelaskan berawal kejadian pada hari Kamis tanggal (28/042022) sekira pukul 03.30 WIB, korban sedang bekerja sebagai operator SPBU Jababeka 1 tiba-tiba datang 2 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor, para pelaku saat itu hendak membeli BBM dan ikut mengantri di line 3, kemudian korban pindah ke mesin dispenser (mesin pengisian BBM) untuk melayani konsumen yang pada saat itu sudah datang terlebih dahulu.

“Merasa tidak dihargai kemudian pelaku GRP menghampiri korban dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan kearah pipi korban sebanyak 1 kali dan kembali memukul kearah pipi kiri korban, tidak berselang lama pelaku MF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali kearah wajah korban, lalu menendang korban sebanyak 1 kali kearah paha sehingga korban terjatuh,” Ucap Kompol Satirin menguraikan kronologi pemukulan tersebut.

Setelah para pelaku pergi, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Cikarang Selatan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan bertindak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dari dasar rekaman CCTV.

“Atas Kejadian tersebut Korban mengalami luka memar pada pelipis dan luka lebam di paha, kita akan kenakan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” pungkas Kapolsek Cikarang Selatan,Kompol Satirin,SH.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles