Miris Dekat Dengan Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Gudang Oli Bekas Tetap Beroperasi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3, salah satu limbah yang terbilang berbahaya apa bila ada di sekitar lingkungan masyarakat.
Mirisnya, ditemukan adanya segelintir oknum pengusaha oli bekas atau gudang oli bekas yang terlihat begitu bebas membuka usaha di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, salah satunya di wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Ditemui oleh awak media, yang diduga sebagai lahan usaha oli bekas, tepatnya di dekat rel kereta jalan Citarik yang tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, dan wilayah hukum Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi.
Lahan yang cukup luas di penuhi oleh drum oli oli bekas, dan begitu kumuh tempat tersebut dikarenakan banyaknya sisa oli berceceran yang jatuh ke tanah, dan sejumlah oknum para pekerja yang sedang beraktiftas di tempat lokasi.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Sekretaris Lembaga GRPPH-RI DPW JABAR M.Santoso, dirinya menyesalkan tindakan oknum pengusaha oli bekas begitu berani bermain di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Bukan kah limbah B3 itu sangat berbahaya, namun ini di temui gudang yang diduga sebagai tempat oli bekas dekat dengan permukiman warga.”
Dirinya berharap, jika hal itu tergolong kejahatan lingkungan, maka dirinya meminta kepada para penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi agar tidak tutup mata serta mengambil sikap tegas untuk menindak pengusaha oli bekas tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi harus segera mengambil sikap tegas dan tidak menutup mata, kepada para pengusaha oli bekas yang berada dekat dengan permukiman warga, karena jika di biarkan maka dampaknya yang dirugikan adalah masyarakat.” Ujarnya M. Santoso.
(Redaksi)