Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Diamankan Polisi, Kapolres Katakan Ini

Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Diamankan Polisi, Kapolres Katakan Ini

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan Press Release ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Sinohidro Corporation Limited yang beralamat di Proyek Kereta Cepat DK 34 Kp. Tegal Danas RT 001 RW 005 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Kegiatan Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Timang, kegiatan Press Release bertempat di lapangan Promoter Polres Metro Bekasi. Jumat (27/05/2022), pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan release, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Gidion Arif Setyawan menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat saksi Ade Rusmadi dan Dadang Syarifudin memergoki pelaku TT alias JY (47), warga Kp. Tegal Danas Gempol RT. 001 RW. 002 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, sedang melakukan pencurian besi dan sedang mengambil besi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 5123 FBJ

Atas kejadian tersebut pihak PT. Sinohidro Corporation Limited mengamankan pelaku tersebut bersama barang buktinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Sementara itu dari pihak perusahaan, Hengki mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan kejadian pencurian tersebut, namun pihak perusahaan melihat dari sisi kemanusiaannya.

“Kami tidak mempermasalahkan kejadian ini, tetapi kami melihat dari segi keselamatan orang-orang di sekitar, bagi masyarakat yang berada di area proyek, jangan sampai tergiur dengan potongan-potongan besi yang berada di proyek, itu bukan karena barangnya tapi karena keselamatan yang harus diperhatikan,” ucapnya.

Dengan begitu, pihak perusahaan memaafkan tindakan pelaku.

Kapolres menambahkan, tidak semestinya seseorang memasuki area milik orang lain, karena sudah melanggar hukum.

“Meski pelaku sudah dimaafkan, namun jika mengulangi hal yang sama, maka hukumannya akan berbeda,” pungkasnya.

(Wt/Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles