Tanah Negara Bebas di Sertifikat Oleh Kades Lambang Sari, GRPPH-RI Berikan Komentar
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kontroversi yang cukup ramai dikalangan masyarakat Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Hingga para tokoh dan masyarakat umumnya menyesali keputusan yang diduga sepihak oleh Kepala Desa, hal itu terkait tanah TPU Jati Andan, yang berlokasi di Kp. Buaran Desa Lambang Sari, degan luas kurang lebih 15.000 M2/ 1.5 Hektar, bersertifikat atas nama Kepala Desa Pipit Haryanti.
Mendapatkan informasi hal itu, Ketua GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) DPW Jawa Barat Bria Shakti menduga Kepala Desa menyalahi kewenangannya, sebagai Pemimpin di wilayah Desa Lambang Sari.
“Sebagai Kepala Desa seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan bukan semaunya sendiri, Semua itu seharusnya di musyawarahkan dulu kepada masyarakat, bukan setelah mengambil keputusan dan masyarakat mulai resah baru menggelar musyawarah, itu kan yah terjadi di Desa Lambang Sari.” Terangnya Brian Shakti Jumat (27/05/2022).
Masih kata Brian, dirinya menduga ada yang janggal dalam proses persyaratan TPU Jati Andan yang menjadi tanah wakaf yang wakifnya atas nama Kepala Desa.
“Saya sudah pertanyakan kepada pihak BPN, apa yang menjadi dasar alas hak Kepala Desa mewakafkan tanah itu, apakah tanah itu milik atau dari keturunan kepala Desa hingga bisa dia sebagai wakif, atau ada berkas lainnya yang mengharuskan kepala desa sebagai wakif, nyatanya sampai saat ini pihak BPN belum memberikan jawaban yang pasti, malah saya berpendapat BPN lempar bola kepada Pemerintah Desa Lambang Sari.”
“Kuasa akta wakaf dari KUA yang sementara, sehingga jadi buku sertifikat wakaf BPN juga sementara, jadi kami melihat lemahnya lembaga Pemerintah, bukan hanya itu kami juga menduga bahwa surat letter C Desa tidak ada kaitannya dengan wakaf, Akhirnya kami berkesimpulan dan mengindikasikan bahwa percepatan proses tersebut ada kaitannya dengan isu pengembangan jalan tol BECAKAYU.” Ujarnya Brian Shakti.
Dirinya juga akan terus menggali Informasi dan bukti bukti lainnya, terkait TPU Jati Andan yang ada di wilayah Desa Lambang Sari.
Ditempat yang berbeda, Kepala Desa Lambang Sari Pipit Haryanti saat di temui, dirinya mengatakan dalam pengajuan Program PTSL dirinya menggunakan PM I (satu), untuk menempuh persyaratannya.
“Di later C desa tidak ada, karena ini tanah negara bebas maka saya menggunakan PM I untuk persyaratannya.” (27/05/2022).
Lanjut Pipit, untuk Nazir sendiri setelah kita musyawarah akan di ganti, setelah BPD menyerahkan nama nama yang memang layak untuk menjadi Nazir untuk per RW nya, jadi sikap ini kita lakukan seolah olah demi penyelamatan aset Desa Labang Sari.” Ucapnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam menempuh persyaratan itu semua di tempuh berdasarkan arahan dari BPN.
“Kita juga mengikuti arahan dari BPN dalam menempuh persyaratan wakaf itu, dengan melalui PMI.” Terangnya.
Disindir terkait akan di bebaskan nya menjadi jalan tol BECAKAYU, dirinya memaparkan justru dengan kita meyelamatkan aset itu, maka jika akan terkena proyek negara maka akan tergantikan dan di peruntukan kembali untuk lahan TPU.
Diketahui, Kepala Desa mengajukan tanah negara bebas yaitu TPU Jati Andan menjadi sertifikat wakaf, diantaranya Pipit Haryanti sebagai Wakif, dan YH serta AS sebagai Nazir nya.
(Tif)