Pelaku Curanmor di 23 TKP di Kabupaten Bekasi, Diringkus Unit Jatanras Polres Metro Bekasi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil tangkap 2 pelaku curanmor yang menggunakan senpi palsu dan sudah melancarkan aksinya di 23 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi.
Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial yang menayangkan rekaman CCTV dan viral.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu AS alias Korden (36) dan Ariel alias E (16). Diketahui AS adalah pelaku utama dan Ariel sebagai Joki pada setiap melancarkan aksinya dan selalu membawa senjata api palsu warna hitam yang merupakan korek api.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,SH.,M.Hum mengatakan bahwa para pelaku dapat diamankan berdasarkan informasi di media sosial dan itu sangat membantu dalam setiap pengungkapan kejahatan.
“Pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana curanmor yang menjadi perhatian masyarakat Bekasi dan diekspos diupload melalui media sosial meskipun mereka atau korban belum melaporkan kepada polisi, karena sudah lebih dulu di upload di media sosial tetapi itu tidak masalah, kami malah berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada media sosial yang mengupload lebih cepat semakin cepat kerja dan diupload itu juga paling bagus itu juga menjadi bahan kita untuk melakukan penyelidikan,” Ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa ada 2 pelaku yang berhasil diamankan dan salah satunya adalah anak dibawah umur.
“Kejadian terakhir yang berhasil kami ungkap ini pada tanggal 19 Juni 2022 terhadap tindak pidana curanmor sepeda motor, kami melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku satu atas nama AS atau korden dan yang kedua atas nama Ariel alias E dan kebetulan salah satunya adalah anak dibawah umur,” Terang Kapolres.
“Pelaku utama saudara AS mengatakan bahwa sudah melancarkan aksinya di 23 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi dan spesial sepeda motor Beat, karena motor ini lebih mudah untuk diambil dan dijual,”
“Beberapa Polsek jajaran juga sudah melakukan pengungkapan seperti Polsek Cikarang Pusat, Polsek Cibarusah melakukan pengungkapan, silakan konfirmasi para Kapolsek,”
“Kita bergerak cepat dan bersama-sama dengan jajaran, prinsipnya kita melakukan preventif semaksimal mungkin, tetapi kalau kemudian terjadi maka kita melakukan pengungkapan secepatnya kejadian 19 Juli, diungkap tanggal 21 Juni dan hari ini kita merilis kasus curanmor ini,” Pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
(Redaksi)