
Anggota BPD dan Warga Dusun 1 Meminta Ketua BPD Tanjung Baru Gelar Forum Resmi Terkait Hasil Musdus
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Diduga kangkangi aturan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Baru kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi ditantang warga Dusun 1 dan anggota BPD gelar forum secara resmi. Pasalnya ketua BPD Tanjung Baru Arsad, SH, diduga menabrak aturan Permendagri No.110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merujuk pada BAB III, Paragraf 3 Pasal 19, Paragraf 5 Pasal 23 Poin 1 dan 2, Paragraf 6 Pasal 26 Poin A, C dan D, Rabu (6/7).
Hasil Musyawarah Dusun 1 MUSDUS Desa Tanjung Baru yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, di Kampung Ceger Rt.001/003, Ahmad Taminudin terpilih secara musyawarah dan mufakat Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Tanjung Baru sisa masa bakti tahun 2022 s/d 2024, Pasca pengunduran diri Egi Solihin anggota BPD Wilayah Dusun 1, yang berdasarkan Surat Pernyataan yang tertanggal 20 Januari 2022, perihal Penguduran Diri.
Namun sangat disayangkan, dari hasil Musdus 1 Desa Tanjung Baru, yang sudah jelas berdasarkan aturan Permendagri No.110 Tahun 2016. Ketua BPD Arsad., SH, sampai saat ini tidak memberikan kejelasan legalitas dari hasil Musdus 1 tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022, Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, BPD Tanjung Baru akan mengggelar pemilihan BPD DUSUN 1, yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.
Dikatakan Edi Juaedi Anggota BPD Dusun 1 bahwa semua ini berawal dari adanya pengunduran diri salah satu anggota BPD Tanjung Baru atas nama Egi Solihin yang diberikan kepada dirinya selaku perwakilan BPD dari Dusun 1, dan sudah disampaikan kepada ketua BPD namun tidak diterima dengan alasan harus yang bersangkutan yang menyerahkan.
Edi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdus ini dihadiri oleh para ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun 1 sudah setuju dari hasil musyawarah secara mufakat bahwa Ahmad Taminudin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan hingga 2022s/d 2024 dan dijelaskan juga bahwa musdus tersebut dihadiri oleh 4 anggota BPD dari 3 Dusun.
Sukarja warga Dusun 1 RT 01 RW 02 yang menjadi salah satu peserta Musdus tersebut sangat menyayangkan dengan atas ketidak jelasan hasil dari Musdus, karena itu adalah aspirasi dari masyarakat yang harusnya ditelaah terlebih dahulu oleh para BPD yang berdiri sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan desa.
“Saya sangat menyayangkan dengan ketidak jelasan hasil musdus yang notabene adalah aspirasi dari masyarakat khususnya warga Dusun 1,” Kata Sukarja.
Ahmad Taminudin selaku pemegang mandat PAW tersebut mempertanyakan dimana cacat hukumnya hasil Musdus tersebut.
Ahmad Taminudin juga katakan bahwa diduga ketua BPD sudah melanggar Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Bab III paragraf 6 Pasal 26 dengan point sebagai berikut :
a. Merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyakat desa
c. Menyalah gunakan wewenang
d. Melanggar sumpah dan janji
Dengan adanya dugaan pelanggaran diatas yang menyebutkan terkait Badan Permusyawaratan Desa, Ahmad Taminudin meminta agar ketua BPD Desa Tanjung Baru membuka forum resmi untuk membahas hasil musdus Dusun 1 agar lebih jelas dan menjawab keresahan dari masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui chat WA ketua BPD Tanjung belum bisa memberikan tanggapanya dikarenakan sedang ada kesibukan di luar. Rabu (6/7).
“Mohon maaf bang saya sedang berada di Polsek Ciksel,” Pungkasnya.
(Redaksi)










