Buntut Dari Dugaan Pungli Saat Pembagian Rapor di SDN Kertamukti 01, LSM SIRA : “Akan Segera Kami Laporkan”
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Menindak lanjuti laporan dari beberap wali murid kepada awak media GueJabar.com, dan team Kamis, 22/12/2022, yang di tenggarai adanya dugaan Pungli di SDN Kertamukti 01 Cibitung terkait di wajibkanya penebusan Rapor siswa sebesar Rp. 70.000 / siswa kelas 1 dan Rp.50.000 / siswa untuk kelas 2 sampai kelas 6, kini makin ramai di bicarakan masyarakat ramai setelah mencuatnya pemberitaan di beberapa media online.
Di saat pembagian Rapor Jum’at, 23/12/2022, media GueJabar.com dan team menyambangi ke sekolah dan memantau langsung kegiatan, benar adanya telah terjadi pungli dengan dalih penebusan rapor dan sampulnya. Namun pada saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat saat ingin di konfirmasi dan di mintai keteranganya. Setelah sekian lama menunggu tidak ada jawaban pasti, team media pun pamit karena tidak bisa menjumpai kepsek dan untuk meminta no telfonnya pun team tidak di beri.
Sampai berita tayang di beberapa media online barulah Sabtu, 24/12/2022, melalui rekanan satu profesi sebagai jurnalis media on- line Arif yang juga kebetulan salah seorang wali murid di sekolah tersebut, Kepala sekolah Taryunah S.pd meminta kepada media GueJabar dan team untuk bertemu.Di pertemuan tersebut, kepsek mengklarifikasi kalau dia tidak tahu menahu perihal pungutan tersebut, malah “saya mengetahui setelah adanya pemberitaan”, ujarnya nya saat bertemu di dampingi oleh Sa’am bendahara sekolah.
Akan tetapi ketika di tanya kebenaranya tentang pungutan yang terjadi di sekolah yang di pimpinya dia membenarkan sekaligus meng – ” IYA” kan perihal terjadinya pungutan tersebut yang di lakukan oleh para guru.
Hal ini mendapat sorotan dan perhatian serius dari Yusuf Supriatna, ketua koordinator lapangan Jabar DPP LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil )
Yusuf menyampaikan “sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR, tentang larangan melakukan pungutan”.
Yusuf juga menyampaikan, “Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah” ).
Masih lanjutnya ( Yusuf – red ), Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan.
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Dan atau bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan undang – undang No 20 tahun 2001, sedangkan pelaku pungli yang berstatus PNS, dapat di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara”, tegasnya.
Masih sambungnya, “Kami dari LSM SIRA, akan secepatnya menindak lanjuti persoalan ini dengan berkordinasi pada pihak dinas pendidikan Kabupaten Bekasi bila perlu akan kita laporkan ke pihak berwajib terkait adanya laporan/aduan dari masyarakat dan wali murid perihal dugaan pungli yang terjadi di SDN Kertamukti 01, yang di lakukan oleh para oknum guru secara sengaja dan terkoordinir”, tutup Yusuf dengan tegas.
(Dayat/Redaksi)