Ini Dia 3 Tuntutan Gerakan Masyarakat Pro Justisia untuk PT.BBWM

Ini Dia 3 Tuntutan Gerakan Masyarakat Pro Justisia untuk PT.BBWM

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Koordinator Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi, Sahroji, Selasa (3/1/2023) mengungkap dugaan pengelolaan yang tidak profesional terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bekasi, yaitu PT.Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

Dibeberkan Sahroji, Laporan Kinerja Tahunan PT. BBWM pada tahun 2014 s/d 2018 dan tahun 2019 (Januari s/d Juni) menunjukkan bahwa produksi LPG dan Kondesat dari Kilang LPG milik PT. BBWM mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2018 produksi LPG sebesar 17.632,87 ton dan produksi Kondesat sebesar 5.182.116 liter dalam setahun. Bahkan pada tahun 2019 (Januari s.d Juni) terlihat semakin meningkat dengan hasil produksi LPG sebesar 9.512,56 dan Kondesat sebesar 1.708.619,00.

Peningkatan produksi LPG dan Kondesat sebagaimana data tersebut, harusnya dapat pula meningkatkan pembagian laba bersih serta deviden yang disetor kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik 95 persen saham PT. Bina Bangun Wibawa Mukti.

“Jika dilihat catatan dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, tercatat bagian laba/deviden yang disetor PT. BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000. Tahun 2019 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. Tahun 2020 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. dan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.032.801.941,00. Dari catatan pembagian laba/deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini terlihat dari penurunan bagian laba/deviden kepada Pemkab Bekasi dan adanya Pengeluaran Biaya Pegawai yang tidak Efisien dan tidak sesuai ketentuan (Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Operasional Manager dan Asisten Manager tumpang tindih. Dan Pengeluaran Dana Representatif Direksi tidak sesuai ketentuan,” bebernya.

“Dari hal dimaksud, terlihat jelas bahwa Direksi dan Komisaris PT. BBWM tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaan,” tambahnya.

Maka berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, perlu adanya langkah-langkah strategis yang harus segera mungkin dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis salah satu BUMD dengan melakukan antaranya:

  1. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan PT. BBWM tahun buku 2017 s.d tahun 2022;
  2. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Participating Interest dari kepemilikan saham 1, 70 persen di PT. MUJ ONWJ Jabar untuk tahun buku 2018 s.d 2022;
  3. Melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap penunjukan kembali Direktur Utama PT. BBWM.

Selain itu, Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk taat dan patuh dalam menjalankan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. Jo. Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017. Serta mendorong kepada Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk mempublikasikan laporan tahunan perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) PP No. 54 Tahun 2017.

“Itu merupakan dalam rangka mendorong yang katanya Kabupaten Bekasi “Makin Berani”, dan untuk transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT. BBWM,” tegas Sahroji.

Dikonfirmasi pada Dirut PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko melalui telpon selular dan pesan singkat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resminya.

(Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles