Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Karyawan Mini Market Ternyata Seorang Residivis

Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Karyawan Mini Market Ternyata Seorang Residivis

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) ditangkap polisi di Kabupaten Bekasi . Pelaku ditangkap polisi setelah gagal mencuri motor milik warga di sebuah kontrakan.

Kejadian tersebut di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu lalu 21/1/2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar Konferensi Pers mengatakan bahwa awalnya pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah kontrakan yang bersebelahan dengan minimarket.

“Kejadian tersebut berawal para pelaku melakukan pencurian disebuah kontrakan dan aksinya itu diketahui oleh saksi IA yang merupakan karyawan minimarket,” kata Twedi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).

Twedy menuturkan, saat aksinya diketahui pelaku sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri.

“Pelaku sempat menembakan pistol rakitan dan berhasil ditangkap saksi bersama warga dan pada saat tim gabungan sampai dilokasi, langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang buktinya,” tuturnya.

Pelaku mengatakan bahwa dia sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi sebanyak lebih dari 30 TKP dan mengakui bahwa seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku merupakan seorang residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 30 lebih di Kabupaten Bekasi,” Terang Kapolres.

“Modus pelaku selalu melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian dan mengancam korban menggunakan senjata api senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya,” Pungkasnya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah HP, dan satu kunci sepeda motor.

Pelaku dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles