Seorang Karyawan Toko Emas Dipolisikan, Kuasa Hukum : Diduga Adanya Kejanggalan dan Pemalsuan Surat

Seorang Karyawan Toko Emas Dipolisikan, Kuasa Hukum : Diduga Adanya Kejanggalan dan Pemalsuan Surat

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Seorang Karyawan sebuah toko emas di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan sebuah kendaraan bermotor, dan sudah dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian.

Pada saat dikonfirmasi YS yang merupakan terlapor membeberkan terkait perkara yang menimpa dirinya kepada beberapa awak media di Mapolsek Cikarang.

YS mengatakan bahwa dia bekerja sudah lebih dari 20 tahun dan motor yang menjadi obyek tersebut merupakan suatu pemberian kepadanya pada tahun 2019, dirinya sendiri merasa bingung kalau barang tersebut dijadikan obyek pada pelaporan ke kepolisian.

“Motor itu merupakan pemberian dari Papi SS (Bos YS) dan itu diberikan kepada saya pada tahun 2019, dan motor tersebut juga turun langsung di rumah saya dengan keadaan baru masih di bungkus plastik,” Terangnya.

“Dengan adanya ini saya sangat merasa dirugikan karena sebuah mobil dan sertifikat rumah saya diambil oleh SR yang selalu mengatas namakan Papi, tanpa adanya surat kuasa dari Papi untuk mengambil barang tersebut,” Tambahnya.

Yusup juga mengatakan dirinya merasa bingung dan sangat tidak masuk akal, dirinya juga mengatakan kenapa dirinya menyerahkan itu semua karena merasa takut karena dirinya dibawah tekanan akan dilaporkan ke Polisi dan dirinya mengakui bahwa dirinya takut dan sangat tidak paham terkait hukum.

Ditempat yang sama kuasa hukum terlapor (YS) mengatakan bahwa klien nya sudah diperiksa untuk kedua kali nya oleh penyidik dan memperlihatkan dasar pelapor membuat pelaporan dan mengatakan bahwa ada kejanggalan dan akan melakukan pelaporan balik secepatnya karena adanya dugaan pemalsuan surat – surat.

Untuk pengimbangan berita awak media mendagangi toko tempat YS bekerja dan menemui salah satu yang notabene anak dari pemilik toko tersebut dan mengatakan bahwa akan bertanya lebih dahulu kepada kuasa hukumnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles