Selama Diculik Balita Ahza Yang Ditemukan di Subang Hanya Diberi Nasi Oreg
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kasus Pembunuhan Wanita pengusaha Ayam Goreng Di Sukakarya Kabupaten Bekasi pada (16/02/2023 ) yang disertai Penculikan Balita .1.5 Tahun Di Gelar Polda Metro Jaya, pada Jum’at ( 17/02/2023 ) Siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Dalam Press Rilis nya , mengatakan kedua Pelaku, HK dan MA, ternyata adalah Karyawan Korban yang baru 5 hari Bekerja.
” Kedua Pelaku, mengaku Sakit Hati dan mengaku sudah merencanakan Pembunuhan Selama Tiga Hari, ” ujar Hengki.
Dihari kejadian, Korban yang saat itu datang ke kios ayam gorengnya, sekitar pukul 08.30 WIB, sudah di tunggu ke dua Pelaku di dalam kios, ketika korban berada di ruang Dapur, HK langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan Tabung Gas, yang di bantu MAA 14 Th.
“Korban saat itu sempat menjerit, dan mengundang perhatian warga, namun pelaku ( HK ) segera keluar, dengan memberitahu bahwa bos nya kaget karena ada Ular,” tambah Hengki.
Setelah itu, sebelum kabur, kedua Pelaku sempat mengambil Dua Ponsel Milik korban, uang sebesar 950 ribu, dan Satu STNK sepeda Motor. Namun Motor nya tidak ikut dibawa.
Anak korban yang saat itu ada di lokasi kejadian, juga ikut dibawa oleh pelaku. Rencananya Balita Ahza, akan di bawa ke Daerah Yogyakarta untuk dititipkan di rumah kerabat Pelaku HK.
Sekitar Pukul 01.00 WIB, atau Jum’at dini hari ( 17/02/2023 ) , Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap Pelaku di daerah Ciasem, Sukamandi, Kabupaten Subang.
“Ketika pelaku kami tangkap, dan menanyakan Balita Ahza, ternyata Ahza berada di dalam Pos Satpam yang kosong, sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan, dan selama pelarian, pelaku hanya memberi makan Ahza Nasi Oreg ( tempe ),” tambahnya.
Atas perbuatannya, Pelaku MK terancam dengan Pasal berlapis, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penculikan Anak. Pasal 340 KHUP, 365 KUHP, DAN 328. Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Serta undang-undang perlindungan anak.
(Sofyan)