Pembangunan Balai Warga Menjadi Polemik, Seorang Ketua RW Dilaporkan ke Polisi

Pembangunan Balai Warga Menjadi Polemik, Seorang Ketua RW Dilaporkan ke Polisi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Balai warga menjadi salah satu tempat yang diharapkan semua kalangan sebagai tempat yang bisa dipergunakan demi kepentingan umum ataupun warga dalam segala hal.

Sama hal nya yang dibangun di Perum Sukaraya Indah di Blok AB RT 09 RW 07 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, yang dibangun di sebuah lahan Fasos Fasum (RTH) yang berada di lahan milik develover perum tersebut.

Namun ternyata pembangunan balai warga tersebut menjadi polemik setelah adanya salah seorang warga yang meng klaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari pihak pengembang dan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi serta melaporkan ketua RW ke Polisi.

Bahwa atas kasus tersebut warga merasa terganggu, karena kasus pelaporan ke polisi sudah berlangsung sejak 23 Maret 2022 sejak didirikan nya balai RW Agustus 2021.

Bahwa warga ingin kasus ini cepat selesai, dan akhirnya warga sukaraya sebanyak 2400KK dari RT021 sampe RT 10 melakukan petisi yang tergabung dalam Gerakan warga Sukaraya indah bersatu (GASIBU) yang di kuasakan kuasakan kepada Edi Wahyono (ketua 1), Miswanto (ketua 2), M. Indrawan (ketua 3), Nurul Huda (Sekjen) dan Nur Ari (wasekjen).

Bawha warga dari RT 01 sampe RT 010 akan melakukan Aksi damai pada hari Minggu 19 Maret 2023 sampe Rabu 22 Maret 2023

Yang tuntutannya:

  1. Hentikan /cabut pelaporan perihal pembangunan balai RW oleh pihak pelapor, Karena telah membuat kegaduhan warga masyarakat sukaraya indah.

Tapi sebelum terjadinya aksi pihak Gerakan Warga Sukaraya Indah Bersatu ( GASIBU) terbuka untuk mediasi, dan Upaya itu sudah di lakukan atas inisiatif Lurah setempat pada hari Jum’at tgl 17 Maret 2023 tetapi pihak pelapor tidak hadir.

Indrawan selaku ketua 3 yang tinggal di Perum tersebut mengatakan bahwa sebelum dibangun nya balai warga tersebut sudah melalui beberapa proses seperti musyawarah warga dan warga sepakat untuk membangun balai warga tersebut.

“Bahwa pada Tanggal 31 Juli 2021, dilaksanakan rapat bersama di blok AB RT 09 yang dihadiri khususnya oleh seluruh warga blok AB, dengan agenda sosialisasi tentang rencana pembangunan sebuBahwa hasil rapat tersebut adalah sebuah kebulatan suara untuk mendukung secara moril dan materil atas rencana pembangunan sebuah Balai di tanah kosong di blok AB Balai masyarakat RW. 07 tersebut,” Terang Indrawan

Indrawan juga menjelaskan bahwa pembangunan balai warga tersebut juga diawali dengan kerja bakti dan disitu turut hadir seluruh warga pada saat peletakan batu pertama.

“”Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2021, secara bersama-sama seluruh pengurus lingkungan RT, RW & DKM dan warga menghadiri agenda kerja bakti dan doa bersama guna mengawali pembangunan Balai RW 07 tersebut,” Tambahnya.

Namun pada saat balai warga tersebut telah selesai dibangun seorang warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada ketua RW dan melaporkan kepada polisi dengan dugaan pengrusakan barang secara bersama sama yaitu sebuah pagar miliknya yang berdiri di atas lahan RTH tersebut.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi setelah adanya laporan dari salah satu warga perum tersebut.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles