Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Sikat Sindikat Ranmor Antar Kota dan Provinsi

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Sikat Sindikat Ranmor Antar Kota dan Provinsi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Barat ungkap sindikat pencurian sepeda motor hingga ke Lampung dan berhasil amankan 22 pelaku mulai dari pemetik hingga penadah dan pembeli barang hasil curian.

Ke 22 tersangka yang berhasil ditangkap Satreskrim polsek Cikarang barat diantranya 5 orang pemetik, 11 orang pengepul atau penadah hasil curian, 3 orang sopir angkutan dan 3 orang pembeli barang hasil curian tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa dari keseluruhan pelaku merupakan satu rangkaian dan ini suatu prestasi yang dilakukan jajaran Polsek Cikarang Barat.

“Seluruh pelaku merupakan satu rangkaian para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan bisa terungkap seluruhnya baik dari pemetik, pengepul atau penadah, yang membantu transportasi hingga pembeli barang hasil curian nya dan ini merupakan suatu prestasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat,” Ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa para pelaku ini menjua hasil curian nya lintas kota hingga lintas provinsi dimana para pelaku menjual hasil curian nya hingga ke Subang dan Provinsi Lampung.

“Para pelaku merupakan pemain yang biasa menjual barang hasil curianya hingg lintas kota dan lintas provinsi karena menjual barang curian nya ke Kabupaten Subang dan Provinsi Lampung,” Terang Kapolres.

Kapolres Twedy juga menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan berkeliling mencari target dan setelah mendapatkan barang curian nya lalu dikumpulkan di pengepul dan menghubungi pembeli dan nantinya akan da sopir yang mengambil di pengepul.

Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang kecil, 1 set kunci T, Unag tunai 100rb, 19 unit motor, 3 unit Hp, 2 unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian para pelaku.

Para pelaku dijerat berdasarkan peran nya masing masing yaitu Pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(ERV)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles