Lakukan Operasi Selama 1 Bulan, 18 Pelaku Kriminal Ditangkap Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi bersama Polsek Jajaran amakan 18 tersangka kasus Curas, Curanmor dan ganjal ATM dalam 1 Bulan terakhir yang dijelaskan pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 31/8/23.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa para tersangka yang berhasil dimankan itu hasil pengungkapan kasus dalam waktu 1 bulan yaitu pada bulan Agustus.
“Kegiatan selama 1 bulan di bulan agustus 2023, dan ini semua terdiri dari kasus Curas, Curat, Curanmor dan kasus ganjal ATM yang berhasil diungkap Polres dan Polsek jajaran,” Ungkapnya.
Twedy mengatakan bahwa motif dari para pelaku adalah faktor dari kebutuhan ekonomi.
“Menurut keterangan dari para pelaku mengatakan bahwa motifnya melakukan tindak kriminal karena terdesak kebutuhan ekonomi,” Terangnya
“Untuk pelaku ganjal ATM sendiri merupakan seorang residivis dan sudah melancarkan aksinya di 5 TKP di kabupaten bekasi dan 5 TKP lainya di luar Kabupaten Bekasi atau di Pulau Jawa,” Tambahnya.
Twedy mengatakan bahwa setiap minggu nya melakukan evaluasi terkait kriminalitas di Kabupaten Bekasi dan pada beberapa minggu terakhir mengalami penurunan.
“Angka kriminalitas beberapa minggu mengalami penurunan dan kita selalu mengevaluasi setiap minggu untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bekasi, Angka kriminalitas di kabupaten Bekasi menurun dalam beberapa minggu ini berkat kerjasama seluruh masyarakat dan juga pemerintah daerah,” Tandasnya.
Lanjut Twedy, “Untuk pasal yang disangkakan yaiyu Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pasal 365 KUHPidana dengan penjara paling lama 9 tahun,”.
Dari hasil kegiatan selama satu bulan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan unit motor, Beberapa unit handphone, puluhan kartu ATM, dan alat untk melakukan tindak kejahatan seperti sajam dan lainya.
(Erv)