Dugaan Adanya Pungli Pembagian Beras di Desa Karangpatri Lembaga L-KPK Akan Segera Laporkan Ke APH

Dugaan Adanya Pungli Pembagian Beras di Desa Karangpatri Lembaga L-KPK Akan Segera Laporkan Ke APH

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Terkait adanya dugaan Pungli di Desa Karangpatri saat pembagian beras dari Dinas Ketahan Pangan Pemkab Bekasi Jum’at 08/12/2023, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) Kabupaten Bekasi Anwar Sholeh, akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Saat di wawancarai di kantornya Jum’at 15/12/2023 Anwar Sholeh atau Anwar Uban menyampaikan,”saya selaku ketua lembaga L-KPK Kabupaten Bekasi, akan segera melaporkan dan membawa ke ranah hukum khususnya melaporkan ke Cyber Pungli, terkait adanya dugaan Pungli yang di lakukan sejumlah oknum perangkat Rt di Desa Karangpatri,”terangnya.

Hal ini tentunya tidak bisa kita biarkan, oknum oknum yang mencari keuntungan dalam  memanfaatkan jabatan untuk mengambil hak masyarakat.

Hasil dari laporan dan temuan anggota saya di lapangan sudah cukup bukti adanya dugaan Pungli di wilayah Desa Karangpatri.

Masih sambung Uban,”Jelas masyarakat Desa Karangpatri sangat di rugikan, karena seharusnya mereka mendapat bantuan beras sebanyak 6 kg akan tetapi mereka hanya menerima 6 liter saja itu kalau di timbang hanya 5 kilo pun masih kurang.Belum lagi adanya uang penebusan Rp.5000/ orang atau KPM.Bisa kita kalkulasikan jumlah besaran keuntungan yang mereka dapat,” pendapatnya.

Keluarga Penerima Manfaat yang ( KPM ) sebanyak 1.666 orang dari 591 Kepala Keluarga ( KK ) kalu kita kalkulasikan 5 kg X 1.666 hasilnya hanya 8.330 kg, sementara harusnya mereka menerima sebanyak 6 kg X 1.666 = 9.996 kg sesuai dengan jumlah yang di salurakan Dinas 10 Ton kurang 4 kg = 9.996,”jelas Uban.

Di tambah lagi dengan adanyanya pungutan atau uang pengambilan beras sebesar Rp.5000/ KPM.Sementara penjelasan Kaur Kesra Desa Karangpatri sendiri itu di peruntukan biaya ongkos pengangkutan beras ke masing masing Rt, yang terdiri dari 17 Rt sebesar Rp.150.000/ mobil.Kalau kita hitung juga Rp.5000 X 1.666 = 8.330.000 sedangkan untuk ongkos 17 X Rp.150.000 = Rp.2.550.000.Ini jelas dugaan punglinya dan akan segera kita tindak lanjuti,”tutup Uban.

(Dayat)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles