Lakukan Pengawasan Di 30 Titik, Panwascam Kutawaringin Baru Temukan 2 Pelanggaran
GUE JABAR | KABUPATEN BANDUNG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kutawaringin, Kabupaten Bandung melaporkan hasil kerjanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Sekretariat Panwascam Kutawaringin, di Kp. Cipedung RT 03 RW 01, Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam Konferensi pers yang dilangsungkan, selain dihadiri oleh jajaran Panwascam yang diketuai oleh Dany Arizaya Mustofa, hadir pula Esi Miastuti selaku Koor.div P3S (Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) juga Isep Sahroni selaku Koordiv HP2HM (Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat).
Dany Arizata Mustofa selaku ketua Panwascam menyampaikan bahwa tim nya telah melaksanakan fungsi kepengawasan terhitung sejak 28 November 2023 yang lalu hingga saat ini, dan tentunya akan terus berlanjut sampai masa Pemilu 2024 benar-benar usai.
Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalankan fungsi pengawasan, timnya telah melakukan pengawasan ke setiap desa yang ada di Kutawaringin, serta ikut memantau dan mengawasi kampanye yang diadakan di kecamatan Kutawaringin. Dany menyebutkan bahwa sampai saat ini, timnya sudah terjun ke 30 titik kampanye yaang tersebar di Kecamatan Kutawaringin untuk melaksanakan fungsi kepengawasan demi terciptanya Pemilu yang adil dan transparan.
“Sampai saat ini, tim kami telah melakukan fungsi pengawasan dengan terjun ke 30 titik kampanye yang tersebar di Kecamatan Kutawaringin. Bentuk kampanye nya pun beragam, mulai dari DPR RI hingga tingkatan DPRD Kabupaten” ujarnya.
Selanjutnya, Dany juga menambahkan bahwa selama menjalankan fungsi pengawas, timnya baru menemukan dua Pelanggaran kampanye sejauh ini. Dany mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Timnya sejauh ini, terus mengupayakan menjalankan fungsi pengawasan serta pencegahan pelanggaran kampanye pemilu sebagai cara efektif yang dapat dilakukan demi menjamin terciptanya demokrasi yang adil dan bersih.
“Sejauh ini, kami baru menemukan 2 pelanggaran yang ditemukan. Kami sudah menyebar hingga ke lebih dari 30 titik, dan sejauh ini kami baru menemukan dua pelanggaran” ucap nya.
“Terkait pelanggaran yang ditemukan, kami telah menyerahkannya ke Bawaslu, karena itu sudah masuk wewenang Bawaslu untuk ditindaklanjuti, …. kami juga akan terus mengoptimalkan kinerja kami, dan terkait temuan-temuan pelanggaran, kami terus dan akan melakukan tindakan pencegahan untuk kedepannya sebagai sebuah cara yang efektif” tambahnya.
“Terkait APK (Alat Peraga Kampanye), pastinya kami dan tim akan melakukan netralisir setelah masa kampanye habis. Untuk di setiap spot, kami akan bekerja bersama para PTPS, dan untuk dijalan besar, kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk sama-sama menertibkan”, tutupnya.
(Novian)