Pemdes Cikarang Kota Gelar Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pemdes Cikarang Kota Gelar Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – PJ Bupati Bekasi Lakukan penyesuaian UU no 3 Tahun 2024 tentang desa yang dimana masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan melakukan pengukuhan dan berikan SK kepada Kepala desa se-Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemda Bekasi, Jumat 12/07/2024.

Sebanyak 172 Kepala desa mendapatkan SK baru dari Bupati Bekasi yang isinya merupakan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Kades Cikarang Kota R.Gunawan menyambut baik penyesuaian perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dengan melaksanakan tasyakuran di kantor desa Cikarang Kota, Sabtu malam, 13/07/2024.

“Alhamdulillah hari ini kita merasa senang dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, dan saya dimasa periode 2021 – 2029 yang tadinya 2021 – 2027, dan hari ini kita mengadakan tasyakuran bersama seluruh aparatur desa serta RT dan RW se-desa Cikarang Kota serta lembaga yang ada di Cikarang Kota dengan memotong tumpeng,” Ungkap kades yang biasa disapa Piray tersebut.

Masih kata Lurah Piray,” Kami tidak anti kritik dan apabila masyarakat yang ingin mengkritik kinerja kami selaku pemerintahan desa, silahkan datang langsung dan berikan kritikan serta masukan nya untuk membangun Cikarang Kota yang lebih baik lagi,” Terangnya.

Lurah Piray berharap kedepanya dengan perpanjangan ini bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Cikarang Kota dan bisa bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di periode pertamanya ini

“Semoga kami seluruh aparatur pemerintahan desa Cikarang Kota bisa menjalankan ini semua dengan baik lagi dan bisa memaksimalkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Cikarang Kota pada masa pertama saya ini,” Pungkasnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles