Diduga Cacat Prosedur, PD KAMI Kabupaten Bekasi Desak Batalkan Raperda Perseroda BBWM

Diduga Cacat Prosedur, PD KAMI Kabupaten Bekasi Desak Batalkan Raperda Perseroda BBWM

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Ketua Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI), Kabupaten Bekasi, Sonson Makarim mengungkapkan proses Raperda Perseroda diduga cacat prosedur.

“Dugaan cacat prosedur inilah bisa mengarah pada cacat hukum. Informasi yang KAMI kumpulkan, bahwa proses dari awal pengajuan tidak dirapatkan bersama-sama anggota di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang kemudian dibentuk dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

“Siapa ketua dari Bapemperda di DPRD Kabupaten Bekasi, silahkan ditanya ke beliau. Apakah sudah sesuai mekanisme. Karena ujug-ujug diparipurnakan pembentukan Pansus Perseroda BBWM. Sebab, dari awal belum muncul drafting harmonisasi,” tegasnya lagi.

Dikonfirmasi Ketua Bapemperda, Suryo Pranoto menjelaskan usulan itu sudah masuk dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda). Namun sayangnya, politisi PAN ini tidak memberikan informasi detail perjalanan usulan dan pengesahannya.

“Itu sudah masuk diusulkan di Propemperda, sudah, sudah. Kita cuma ngusulin propemperda. Gini aja bang aku lagi gak enak badan nanti kukabarin,” singkat Suryo.

Informasi Suryo rupanya berlainan dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Supriyadi. Dia dengan tegas menyatakan ada 2 tahap paripurna, satu paparan atau usulan bupati, dan kedua paripurna pengesahan Raperda tersebut.

“Sebenarnya harmonisasi dulu baru digelar pembahasan (Raperda). Tapi kemarin ada kesalahan tapi tidak menjadi patokan,” katanya

Menjelang penghujung kerja Pansus 33 pada 9 Agustus 2024, harmonisasi yang dimaksud tersebut rupanya baru keluar. Padahal Pansus sudah membahasnya 3 minggu lamanya tanpa harmonisasi tersebut.

“Ada selip satu, yaitu untuk di harmonisasi itu sehingga ada kesalahan dalam prosesnya. Kesalahannya itu karena lama, udah disahkan Bapemperda nunggu SK dari ketua dewan, lama. Promperda-kan satu tahun anggaran diketuk palu bulan November, sebelum APBD. Nah dalam perjalanan berdasarkan Permendagri 80 bisa disulkam diluar Promperda di Permendagri ada tuh, istilahnya ada perubahan keputusan Ketua DPRD tentang penambahan Promperda,” katanya.

Rapat terakhir pembahaaan dalam Raperda itu yang masih deadlock terkait modal dasar yang mencapai Rp 800 Miliar.

“Pengajuan sih sekitar Rp800 Miliar. Masalah besaran terserah BBWM,” singkatnya.

Untuk diketahui, pada November 2023 silam, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto kala itu menjelaskan, ada 12 Perda yang diusulkan ditahun 2024, terdiri diantaranya usulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Perda Perubahan APBD Tahun 2024, APBD Tahun 2025, RPJPD Tahun 2024-2045, Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanam Modal di Kabupaten Bekasi, Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Limbah Non B3 dan Persampahan, Lahan Pertanian Pangan  Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu ada Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu ada juga daftar tunggu Perda usulan lainya seperti  Perda Usulan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2044, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi serta Penyelenggaraan Obyek Pemajuan Kebudayaan.

(Tim)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles