Sekretaris APDESI Kabupaten Bekasi Benarkan Adanya Pemanggilan 57 Kades Oleh PMJ, Semuanya Kooperatif
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Sebanyak Kepala Desa di Kabupaten Bekasi mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait adanya Program naskah Akademik yang diselenggarakan oleh DPMD Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jendral APDESI Kabupaten Bekasi Mulyana mengatakan bahwa itu benar adanya pemanggilan kepala Kepala Desa yang tercantum dan itu sudah dilaksanakan sejak hari Senin 19/08/2024.
“Betul bang mulai senin kemaren 57 kades di Kabupaten Bekasi mendapatkan pemanggilan terkait program naskah akademik,” Ungkapnya
Mulyana juga yag menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Kedung Waringin di Desa Bojongsari mengatakan bahwa program atau kegiatan tersebut para Kepala Desa dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“kades yang dipanggil itu untuk diminta keterangannya terkait kegiatan tersebut karna melibatkan pihak ketiga (pelaksana kegiatan) karena semua kades tersebut memiliki bukti transfer kegiatan itu sendiri,” Terangnya.
Mulyana juga menjelaskan bahwa bukan hanya Kepala Desa yang datang namun juga bersama Kaur Keuangan Desa (Siskeudes) dan pemanggilan tersebut ada beberapa sesi karena dalam satu hari nya hanya 8 kepala desa yang hadir dan dibagi 2 semua Kades sangat Kooperatif.
“Sehari ada 8 desa di bagi 2 waktu pagi 4 desa dan siang 4 desa dan semua Kades kooperatif datang tidak mewakilkan beserta kaur keuangan atau siskeudesnya masing – masing,” Pungkasnya.
Dikutip dari triberita.com, sebelumya ada informasi awalnya pihak DPMD mengundang kepala desa untuk membahas sosialisasi pembuatan prodak hukum pemerintah desa (Naskah Akademik) yang dilaksanakan di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (21 juli 2023). Alhasil setiap Desa dimintai anggaran sebesar 30 juta.
Kemudian pada Jumat 16 Agustus 2024, pihak DPMD Kabupaten Bekasi kembali mengundang 57 Kepala Desa di ruang rapat bidang pemerintahan desa DPMD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024.
Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 kepala desa yang dipanggil bisa satu suara dalam menjelaskan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(Erv)