KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Persyaratan Calon Peserta Pilkada 

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Persyaratan Calon Peserta Pilkada 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024, Sabtu 24/08/2024.

Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Bekasi mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan pengumuman pendaftaran ini merupakan tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.

“Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Kabupaten Bekasi menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik,” kata Ali Rido dalam jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomot 103, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

“Atau bisa menghubungi kontak center KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 085179553216,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ali Rido menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

Ia juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.

“Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan,” pungkasnya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

-Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

-Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

-Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum

yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

-Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

-Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

-Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama

-Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota

-Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

KPU juga memutuskan mengubah ketentuan Pasal 15 di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan itu mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Draf perubahan PKPU ini mengakomodir putusan MK Nomor 70 perihal syarat minimal usia calon kepala daerah. Peraturan ini sekaligus menggugurkan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa batas usia minimal dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles