Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024

GUE JABAR | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KBB periode 2024-2029.

Pendaftaran akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bandung Barat.

Ketua KPU KBB, Ripki Ahmad Sulaeman, mengumumkan bahwa masa pendaftaran ini mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran adalah di Kantor KPU KBB, Jalan Tagog Apu Padalarang,” jelas Ripki dalam keterangan pers pada Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah untuk partai politik dan gabungan partai politik adalah sebanyak 68.852 suara. 

Selain itu, KPU Bandung Barat juga telah menetapkan pasangan calon perseorangan, Sundaya dan H Maulana ZA, dengan dukungan 90.315 suara dan tersebar di 11 kecamatan.

Ripki juga menjelaskan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, antara lain:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, 

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, 

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, 

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, 

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. 

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi. 

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. 

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. 

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. 

O. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; 

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota. 

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,

dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. 

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan, 

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

Di samping itu, lanjut Ketua KPU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat juga harus memenuhi persyaratan berikut :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. 

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon. 

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calonyang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat. 

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan. 

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. 

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK.

KPU KBB juga menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pasangan calon. Hubungi: Email: tekniskpukbb@gmail.com, Nomor: 083811723239, Atau kunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.

(Dul)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles