Produksi Gas Portable Ilegal, 4 Orang Ditangkap Satreskrim Polrestro Bekasi
KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polrestro Bekasi ungkap kasus tindak pidana migas dan perlindungan konsumen, Modus yang dilakukan oleh para tersangka ialah dengan memproduksi gas portable yang di produksi dengan menggunakan gas subsisdi 3kg dengan cara memindahkan isi ke tabung gas portable.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa satreskrim menangkap para pelaku saat hendak mendistribusikan produknya dan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat memproduksi gas portable di wilayah kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 05/09/2024.
Pelaku yang berhasil diamankan ialah GAG, I dan SH serta YM, satu diantaranya merupakan pemilik usaha tersebut.
Berawal dengan ditangkap nya YM yang hendak mendistribusikan gas portable dengan menggunakan motor unit roda 3 dengan membawa sebanyak 300 kaleng, dan saat dilakukan pengembangan berhasil mengamankan tersangka lainya beserta barang bukti lainya.
Para pelaku melakukan kegiatannya selama 8 bulan sejak Desember 2023, dalam setiap hari nya pelaku bisa memproduksi sebanyak 200 buah dan melakukan penjualan melalui online shop dengan harga 10.000, dan hasil keuntungan yang sudah diraih memperoleh keuntungan 500 juta lebih.
Ini merupakan kegiatan antisipasi kelangkaan gas subsidi dan ini merupakan hasil kerja sama dengan Babinkamtibmas yang memberikan informasi yang mencurigakan di wilayahnya terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.
Atas Perbuatanya para tersangka diancam 6 tahun penjara atau denda 60 milyar rupiah.
(Erv)