Viral, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pencabulan Kepada Para Santrinya

Viral, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pencabulan Kepada Para Santrinya

KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi merilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan anak yang merupakan guru ngaji di wilayah Karang Bahagia di Mapolres Metro Bekasi, Senin 30/09/2024.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan bahwa polisi masih mendalami kasus tersebut danengataka bahwa pelaku berawal melakukan pencabulan pada tahun 2020 yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wib kepada santri nya dengan memasukkan jari ke kemaluan.

“Pelaku melakukan pencabulan berawal pada tahun 2020 waktu itu malam hari sekira pukul 01.00 Wib, dan kami masih mendalami kasus ini dan ada kemungkinan akan ada korban lainya,” Terangnya.

Saufi juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak yang merupakan menjadi guru di tempat menuntut ilmu agama tersebut.

“Pelaku Bapak dan Anak, yaitu S (51) dan MHS (29) tahun dan kita akan terus menggali informasi, kita juga sudah melakukan penggeledahan di lokasi atau kediaman pelaku untuk mencari alat bukti tambahan,” Jelasnya.

Masih lanjut Wakapolres,” Untuk legalitas sendiri kita masih akan menggali informasi dan akan lakukan komunikasi terkait legalitasnya kepada instansi terkait, apakah sudah terdaftar atau belum,” Ungkap Wakapolres Metro Bekasi.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama sudah menetapkan kedua nya yaitu Bapak dan Anak tersebut sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada para santri yang menuntut ilmu di ponpes yang didirikan pelaku, pada Sabtu (27/09/2024).

“Sudah kita tetapkan tersangka perhari ini, Kedua tersangka hubungannya bapak dan anak yang berinisial S (51) dan MHS (29)”, Kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama saat dikonfrimasi, Sabtu (27/9/2024) malam.

Wira sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi juga menjelasakan bahwa secara legalitas itu bukan Pondok Pesantren karena secara administrasi dan Legalitas itu tidak ada alias tidak lengkap.

“Perlu diluruskan, itu bukan pondok pesantren karena secara legalitas dan administrasi itu tidak memenuhi. Karena mungkin banyak yang ngaji dan diam disitu jadinya orang sekitar menyebutnya Ponpes”, jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku S Alias Sudin Alias Ki Udin dan MHS alias Sopian Terancam dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polisi masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dan keterlibatan pihak – pihak lainnya atas perbuatan keji tersebut.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles