Buron Selama 2 Minggu, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara di Bandung 

Buron Selama 2 Minggu, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara di Bandung 

KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban A(45) yang sempat buron selama 2 Minggu, Rabu (7/11/2024).

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan bahwa pelaku ditangkap di Bandung pada hari Rabu, tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam. 16.00 Wib di Majalaya Kabupaten Bandung.

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cikarang Utara yang dipimpin langsung oleh IPTU Engkus Kusnadi yang selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah Sebilah celurit ukuran 1,6 meter dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.

Awal peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu malam (23/10/2024).

Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku melarikan diri dan Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, lalu keluarga korban membuat laporan di Polsek Cikarang Utara dengan membawa hasil visum et referendum sebagai bukti pada laporan nya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles