Jual Barang Expired Melalui E-Commerce, 3 Pria Diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi
KABUPATEN BEKASI – Pelaku sindikat yang menjual barang kadaluwarsa berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Babelan Bekasi.
Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yang menjual barang kadaluwarsa setelah melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Krimsus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol sang Ngurah Wiratama dan Kanit Krimsus AKP Hasan Said.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 7500 lebih barang kadaluwarsa disebuah perumahan yang dikontrak oleh para pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka 1 orang merupakan pemilik usaha dan 2 orang merupakan karyawan.
“Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap dan mengamankan pelaku penjual barang Kadaluwarsa dengan barang bukti 7500 lebih barang dari berbagai macam produk mulai dari produk untuk bayi hingga kecantikan dan juga produk makanan dan modus pelaku dengan mengganti tanggal kadaluarsanya,” Jelasnya.
Lanjut Kapolres,”Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan, Salah satunya merupakan pemilik usaha dan 2 orang lagi merupakan karyawan yang bekerja untuk mempaking atau membungkus barang yang sudah di pesan oleh pelanggan melalui e-commerce,” Tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka sudah menjalani usahanya selama 1 tahun 6 bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar 800juta lebih.
“Para pelaku sudah menjalankan usahanya selama 1 tahun 6 bulan dan selama ini sudah mendapatkan keuntungan sebesar 800juta lebih menurut catatan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,”Jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan UU kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar 5 Milyar Rupiah.
(Erv)