Jual Obat Aborsi, Seorang Bidan dan IRT Ditangkap Polisi
KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap praktek Aborsi dengan modus yang baru, yang dilakukan oleh seorang bidan (DS) dan seorang Ibu Rumah Tangga (PP) dengan menjual obat Aborsi melalui media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi saat konferensi pers bersama wartawan di Gedung Promoter Kamis 5/12/2024.
“Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menjual obat penggugur kandungan kepada para pasien nya dan memberikan arahan melalui telepon atau pun chat,” Jelasnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari postingan di salah satu group di media sosial dengan postingan penggugur kandungan 100% bersih kehamilan (1 sampah 7) bulan.
“Berawal dari postingan di media sosial yang mempromosikan menjual alat penggugur kandungan yang mengatakan penggugur kandungan 100% bersih usia kandungan (1-7) bulan dan kita melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga bisa mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku,” Jelasnya.
Masih kata Kapolres,”Pelaku PP menjual obat penggugur kandungan ini seharga 1.150.000 dan mendapatkan keuntungan 550.000 karena mendapatkan barang dari DS seharga 600.000, dan pelaku PP merupakan pasien DSbyang sudah 2 kali melakukan Aborsi sebelumnya,” Tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 138 ayat 2 junto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(Erv)