LSM GANAS Soroti Aktivitas PT CKM

BEKASI – Adanya pengolahan limbah Oli bekas yang berlokasi di Kp. Kalenderoak Rt 03/02 dan Kp.Karanganyar Rt 04/01 Desa Karangsari – Kecamatan Cikarang Timur menjadi sorotan dan perhatian serius Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti.

Hal ini disampaikan Brian Shakti selaku Ketua Umum LSM GANAS menyampaikan, Dua gudang pengolahan limbah Oli tersebut, atas nama PT. Cahaya Kharisma Mandiri (CKN) terkait izin usaha dan izin bangunan dan Amdalnya.

Brian juga mengatakan apalagi ini lokasinya dekat dengan persawahan (zona hijau) dan aliran sungai, yang tentunya bisa berdampak pada lingkungan, dari mulai Persawahan maupun air yang di sungai yang bisa berdampak pada masyarakat pengguna air,”ujarnya.

“Lanjut Ketua Umum DPP LSM Ganas, tentunya akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak terkait dari dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Pastinya kita juga akan menindak lanjuti dan mengambil langkah tersebut untuk melakukan kajian kajian kembali, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertindak tegas dan transparan agar tertib aturan di wilayah Kabupaten Bekasi,”tutup Brian.

“Pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.(Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles