Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Menonjol yang Viral

Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Menonjol yang Viral

Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil ungkap kasus yang menonjol yang sempat viral di medsos seperti Curat, curas dan curanmor serta tawuran yang memakan korban jiwa di wilayah hukum Polsek Babelan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa pimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek jajaran tersebut di gedung promoter Polres Metro Bekasi, Selasa 28/1/2025.

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Polsek jajaran yang dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi sehingga pengungkapan kasus tersebut bisa dilakukan secepat mungkin.

“Ini merupakan hasil ungkapan Polsek Jajaran yang dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi sehingga bisa mengungkap dan mengamankan para pelaku,” Terangnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa kasus yang menonjol ialah kasus tawuran yang kerap terjadi dan terlebih adanya korban jiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari kemarin.

“Dan yang paling paling menonjol ialah kasus tawuranyang mengakibatkan adanya korban jiwa yang terjadi di Kampung Pulo Timah wilayah hukum Polsek Babelan yang brhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Babelan,” Terangnya.

Masih kata Kapolres,” Korban meninggal dunia di rumah sakit dan tidak dapat tertolong akibat dari luka yang di derita setelah terkena tebakan dari senapan angin dan juga luka bacok di tubuhnya,” Jelasnya.

Untuk para tersangka sendiri Kapolres menegaskan bahwa tidak akan dilakukan Restoratif Justice karena menurut keterangan yang didapat dari para pelaku sudah melakukan aksi tawuran beberapa kali dan bukan hanya satu kali.

Kapolres juga menjelaskan bahwa para pelaku tawuran ini kebanyakan melakukan janji terlebih dahulu melalui media sosial dan melakukan live paa saat aksi tawuran berlangsung.

“Mereka melakukan aksi tawuran dengan melakukan janjian terlebih dahulu melalui media sosial dengan mengirim Direct Messenger (DM) di akun akun yang biasa melakukan tawuran untuk menantang dan menentukan lokasi yang tidak ramai atau sepi,” Jelasnya.

Para pelaku tawuran yah mengakibatkan Korbannya tewas atau meninggal dunia tersebut Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP jo 338 KUHP.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles