Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Bersama Polsek Cikarang Timur dan Tambun Amankan 10 Orang Pelaku Peredaran Narkotika

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Bersama Polsek Cikarang Timur dan Tambun Amankan 10 Orang Pelaku Peredaran Narkotika

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi gelar press rilis pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada periode 18 Desember 2024 Sampai 31 Januari 2025. Kegiatan ini di gelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Jumat 31/01/2025 siang. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H didampingi Kasat ResNarkoba Kompol Yulianto Timang S.I.K., M.H menjelaskan, 10 orang pelaku berhasil kita amankan berkat kerjasama Satres Narkoba Polres dengan Polsek Cikarang Timur dan Polsek Tambun, adapun kesepuluh pelaku antara lain berinisial S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26) dan IDP (28). 

Dari kesepuluh pelaku, ada pemain baru dan ada beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus Narkotika. Mereka beraksi kembali mengedarkan Narkotika usai beberapa tahun bebas dari tahanan. 

Adapun modus operandi para pelaku ini terbilang beragam, Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl disamarkan dengan menggunakan toko sembako atau Counter Handphone untuk mengelabui petugas, sementara untuk Narkotika jenis sabu dan Ganja diedarkan melalui jaringan kurir serta transaksi online, “terangnya

Beberapa Barang bukti turut diamankan Sabu (424,37 Gram), Ganja (273,96 Gram), Obat Daftar G (4821 Butir), Sinte (39,55 Gram), Tembakau biasa (3 Pak), Uang (Rp 1.436.000), Hand Phone (13 Unit), Tas warna hitam (3 Buah), Timbangan Elektrik (6 Buah), Plastik Klip Kecil (3 Buah), Bong (1 Buah), Plastik Klip Bening (2 Buah), Kertas Papir (1 Pak), Baskom (1 Buah), Botol spray cairan sinte (2 Buah), Botol spray kosong (12 Buah), Tupperware Kecil (4 Buah), sedotan (1 Buah), Lakban (2 Buah), Suntikan (1 Buah). 

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu : 

– Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 4 S/d 20 Tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar. 

– Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 S/d 12 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 Miliar. 

– Pasal 435 Sub pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4 S/d 10 tahun dan denda maksimal 1 Miliar. 

Kapolres juga menghimbau serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan segera melaporkan ke Polsek terdekat, apabila ada yang dicurigai atau mengetahui adanya peredaran Narkotika di daerahnya. Karena hal ini juga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dari bahaya narkoba.”pungkasnya

(Rbn)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles