Awasi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Cikarang Melaksanakan Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa Dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa
Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Cikarang melaksanakan sosialisasi tentang Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa untuk seluruh Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cikarang Utara di Ponpes Halqoh El-Istighotsah, Desa Karang Raharja, Cikarang Utara Bekasi, Senin 10/2/2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat, Lurah dan Perbekel Desa se-Kecamatan Cikarang Utara acara dibuka Kepada Dinas DPMD Kabupaten Bekasi mewakili PJ Bupati Bekasi, yang menyampaikan, menyambut baik acara yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Cikarang dalam melakukan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa, mengingat perlunya pemahaman lebih dalam terkait pengelolaan dana desa yang berpedoman ada Permendagri Nomor 20 tahun 2018, dimana pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana yang tertuang dalam APBDesa, dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing – masing, mengingat masih banyaknya para perbekel yang belum memahami terkait aturan tersebut yang berpotensi menimbukan kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya, selain itu beliau juga mendukung penuh pelaksanaan pengenalan aplikasi jaga desa dengan adanya aplikasi tersebut untuk mengawal dan mengelola keuangan desa, sehingga perbekel merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan di desa.
Acara kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang menyampaikan, bahwa program jaga desa yang merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa merupakan implementasi dari Instruksi dari Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dimana salah satunya untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan dana desa, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, dengan adanya upaya digitalisasi yang diwujudkan dengan peluncuran aplikasi jaga desa, diharapkan memudahkan proses pendataan segala permasalahan yang ada di dalam pemerintahan desa.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang melanjutkan acara dengan mempersentasikan mekanisme petunjuk teknis penggunakan Aplikasi Jaga Desa, dilanjutkan sesi tanya jawab kepada peserta acara juga didampingi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksan Negeri Cikarang.
(Erv)