Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Biasa Operasi di Bekasi
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Berhasil ungkap dan tangkap dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 24/05/2025.
Pelaku yang berhasil diamankan ialah L dan T (pelaku curanmor) dan R (penadah barang curian).
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setyo Utomo mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan polisi di Polsek Sukatani dengan TKP di Kp.Jagawana RT 05/07 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani.
“Berdasarkan adanya laporan polisi di Polsek Sukatani bahwa adanya tindak pencurian kendaraan bermotor di Kp.Jagawana RT 05/07 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani yang melapor pada hari Kamis 22 Mei 2025 dengan laporan LPB no 91/V/2025/Sukatani/SPKT,” Jelasnya.
AKP Kukuh juga mengatakan penangkapan pelaku ini setelah tim lapangan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.
“Kita berhasil menangkap pelaku setelah tim lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengejar para pelaku ke TKP penangkapan, kemudian kita kejar juga tempat pelaku menjual barang curian tersebut,” Tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu L dan T jerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan R kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana.
(Erv)










