Pemdes Sukaresmi Bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi gelar Sidang Isbath Nikah Terpadu, 14 Pasang Mendaftar
Kabupaten Bekasi – Sebanyak 14 pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani nikah siri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarkan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (5/6/2025).
Kepala Desa Sukaresmi Nunung Maemunah mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan serta untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam sistem administrasi.
“Hari ini total ada 14 pasangan suami istri siri yang telah resmi tercatat oleh negara usai mengikuti program sidang isbat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Sukaresmi,” kata Nunung Maemunah.
Masih kata Nunung,”Ini pertama kali kita melaksanakan kegiatan seperti ini dan sebelumnya kita mensosialisasikan melalui RT dan RW kepada masyarakat desa Sukaresmi yang ingin melaksanakan isbat nikah di kantor desa Sukaresmi,” Jelasnya.

“Kedepannya semoga bisa lebih banyak lagi yang mengikuti kegiatan isbat nikah seperti ini karena untuk lebih mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi di pemerintahan,” Tegasnya.
Nunung menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.
Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat terkhusus di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan untuk menghindari pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA maupun Disdukcapil.
“Ikutilah peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang perkawinan maupun undang-undang administrasi kependudukan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dan permasalahan sosial kedepan,” ungkapnya.
Tak lupa Nunung mengucapkan selamat kepada 14 pasangan peserta sidang isbat nikah yang secara resmi pernikahannya telah disahkan serta diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum.
“Semoga semua pasangan yang telah melangsungkan pernikahan diberikan kebahagiaan dan keberkahan,” pungkasnya.
(Erv)