Pelaku Hipnotis yang Viral di Medsos Diringkus Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kurang dari 24 Jam

Pelaku Hipnotis yang Viral di Medsos Diringkus Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kurang dari 24 Jam

Kabupaten Bekasi – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil tangkap seorang pelaku penipuan dengan modus hipnotis terhadap seorang pengemudi ojek di Bekasi, Pelaku DH (38) diringkus kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya di wilayah Karawang saat akan menjual sepeda motor korbannya.

DH melancarkan aksinya pada Kamis (4/9/2025) dini hari dan sempat viral di sosial media. Saat itu Dani (39) seorang pengemudi ojek yang tengah mencari penumpang tiba-tiba didatangi pelaku dan meminta diantarkan ke lokasi di Jalan kampung Kali Jeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Setelah sampai di lokasi pelaku meminta berhenti dan menghampiri Ibu-ibu dan berbicara tak lama pelaku berdalih ke korban untuk menjemput temannya ke pool Hiba dan korban menjawab tidak kenal dan menolak,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra, Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjut kata Agta, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk menjemput temannya tersebut. Lantaran tak curiga akhirnya korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun lebih dari 15 menit pelaku dan sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.

Usai mendapatkan laporan dari korban, tim opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebuat sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

“Pelaku membawa motor korban ke daerah Karawang kemudian tim Opsnal Jatanras melakukan penyisiran ke daerah tersebut dan ditemukan pelaku beserta Motor Honda Beat warna merah hitam,” ungkap Agta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi tersebut juga mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan bahwa dirinya membenarkan bahwa tim nya telah menangkap atau mengamankan pelaku hipnotis kurang dari 24 jam dan masih mendalami kasus tersebut

“Benar dan Alhamdulillah sudah kita amankan dan masih didalami,” Katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles