Polsek Cikarang Timur Gelar Ngopi Kamtibmas Untuk Kestabilan Kamtibmas di Wilayahnya

Polsek Cikarang Timur Gelar Ngopi Kamtibmas Untuk Kestabilan Kamtibmas di Wilayahnya

Kabupaten Bekasi – Pos Satkamling Kp. Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, menjadi tempat berkumpulnya unsur pemerintahan, TNI–Polri, tokoh masyarakat, dan warga dalam kegiatan Ngopi Kamtibmas yang digelar Polsek Cikarang Timur pada Jumat malam. 

Acara yang diikuti sekitar 50 peserta ini membahas pengaktifan kembali pos ronda, kondisi infrastruktur desa, serta langkah bersama menjaga situasi keamanan yang kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Bpk. Jaya Marjaya (Dewan Komisi III), Bpk. Ropi (Camat Cikarang Timur), AKP Sugiharto, S.H. (Kapolsek Cikarang Timur), Mayor Inf Sukoco (Danramil 08 Lemahabang), Bpk. H. Aris (Sekcam Cikarang Timur), Kepala Desa Bao Umbara beserta perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Kepala Desa Karangsari, Bao Umbara, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Ngopi Kamtibmas dan menegaskan bahwa pihak desa telah membangun pos ronda di setiap RT sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan. Namun, ia juga menyoroti kondisi beberapa jalan penghubung di desanya yang mengalami kerusakan dan berharap mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah kami sudah membangun pos ronda di setiap RT untuk menjaga keamanan. Kami berharap perhatian pemerintah daerah untuk perbaikan jalan yang rusak,” kata Bao Umbara.

Camat Cikarang Timur, Ropi, menyampaikan permohonan maaf karena Bupati berhalangan hadir. Ia mendorong pengaktifan kembali program jaga desa/jaga kampung dan memastikan upaya penanganan rumah tidak layak huni akan disampaikan ke Baznas Kabupaten Bekasi. Ropi juga mengingatkan pentingnya penanganan masalah stunting dan meminta warga segera melaporkan bila ditemukan kasus bayi atau balita yang bermasalah.

AKP Sugiharto menekankan peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas karena keterbatasan personel kepolisian bila dibandingkan luas dan jumlah penduduk. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan ronda memiliki dasar hukum sesuai Peraturan Kepolisian, sehingga petugas Satkamling tidak perlu ragu untuk melaksanakan tugas pengamanan.

“Peran masyarakat sangat penting — polisi tidak mungkin menjaga keamanan sendirian. Bila menemukan yang mencurigakan, segera laporkan,” ujar AKP Sugiharto.

Sugiharto menambahkan bahwa ketika petugas Satkamling menghadapi insiden, perlindungan hukum tersedia asalkan kronologis kejadian tercatat dengan benar. Terkait warga yang membawa senjata tajam, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui konteks dan alasan pembawaan sebelum mengambil tindakan.

Jaya Marjaya (Dewan Komisi III) menyatakan komitmennya untuk mengawal usulan perbaikan jalan, dengan target pembahasan agar dapat direalisasikan pada 2026. Sementara Mayor Inf Sukoco mengingatkan pentingnya kehati-hatian penggunaan media sosial dan menjaga anak-anak serta keluarga dari hal-hal negatif.

Dalam sesi tanya jawab, warga menanyakan mengenai perlindungan hukum bagi petugas Satkamling dan bantuan yang dapat diberikan kecamatan/pemda. Kapolsek merujuk pada Perpol No. 1 Tahun 2023 sebagai acuan, sementara Camat menjelaskan bahwa perangkat kegiatan yang didanai berasal dari anggaran desa, dan pihak kecamatan akan membantu koordinasi administrasi.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas di Karangsari menegaskan sinergi antar-stakeholder dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendorong aksi nyata menanggulangi persoalan infrastruktur dan sosial. Pengaktifan kembali pos ronda dan koordinasi lintas sektor menjadi langkah utama yang disepakati untuk menjaga kondusivitas wilayah. 

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles