Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Sukatani Berhasil Ringkus Komplotan Pembobol Sekolah
Kabupaten Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lingkungan Yayasan Pendidikan Da’arul Rahma, yang berlokasi di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hal tersebut Polsek Sukatani menggelar Konferensi Pers Rabu siang (17/09/2025) di Mapolsek Sukatani.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial MRF (18), TH (20), dan AG (15), yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di lokasi yang sama.
“Para pelaku telah melakukan pencurian di Yayasan Pendidikan Da’rul Rahma sebanyak empat kali, yakni pada tanggal 19 Juli, 26 Juli, 3 Agustus, dan terakhir pada 16 Agustus 2025. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta,” ujar AKP Nano dalam keterangan persnya.
Dari keempat aksi tersebut, pencurian pertama dan kedua menyasar uang tunai. Pada aksi ketiga, pelaku mencuri jajanan anak-anak. Sedangkan pada kejadian terakhir, pelaku mengambil satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram. Semua aksi dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tabung gas 3 Kg, dua buah kaos, satu celana yang digunakan saat beraksi, dan satu ikat pinggang.
AKP Nano menjelaskan, setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut pada 14 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/224/IX/2025/RESTRO BKS/SEKTOR SKTN, Unit Reskrim Polsek Sukatani langsung bergerak cepat.
“Tidak sampai 24 jam setelah laporan masuk, tim kami berhasil mengidentifikasi, menangkap, dan mengamankan ketiga pelaku. Salah satu di antaranya masih di bawah umur,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pengurus Yayasan Pendidikan Da’arul Rahma, Abdul (30), menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan kerja keras jajaran Polsek Sukatani dalam mengungkap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sukatani. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menangkap pelaku yang meresahkan lingkungan yayasan,” ucap Abdul.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, serta contoh nyata dari sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban.
(Erv)