Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Berhasil Tangkap Seorang Tukang Cukur Habisi Rekan Seprofesinya Karena Cemburu Buta
Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial RA alias R (29 th), yang berprofesi sebagai tukang cukur asal Kota Banjar, Jawa Barat, atas penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya rekan satu profesinya sendiri yaitu, IP Alisa A (26 th), warga Garut, Jawa Barat.
Ditetapkannya tersangka RA atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang mereka (RA dan IP) huni bersama di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku RA tega menusuk korban IP lantaran keduanya diketahui menyukai perempuan yang sama yang berjualan didepan barbershop mereka (RA dan IP).
“Motifnya berawal dari rasa cemburu antara korban dan pelaku menyukai perempuan yang sama, sehingga malam itu timbul cek – cok dan berujung penusukan pelaku kepada korban,” ujarnya.
Sebelum kejadian, Mustofa mengungkapkan, pelaku dan korban saat pulang kerja dari barbershop di wilayah Cibitung lalu mengonsumsi minuman keras bersama. Saat itulah pelaku dan korban terlibat cek – cok lantaran korban tak terima dijelek – jelekkan di depan sang pacar yang juga disukai oleh pelaku, hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Pelaku menusuk korban menggunakan pisau badik di bagian dada, perut, tangan, dan paha.
Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan masih bisa berkomunikasi sehari setelah kejadian. Namun, kondisinya memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari ketiga paska kejadian.
Lanjut Mustofa, pihaknya bergerak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Tidak hanya itu pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, pisau badik, beberapa unit ponsel, pakaian dan dompet milik pelaku serta korban.
Setelah kejadian, masih kata Mustofa, RA melarikan diri ke wilayah Bekasi dan Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di Kabupaten Banjar, Jawa Barat, empat hari kemudian.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusukan yang mengenai organ vital, termasuk usus halus dan kantong empedu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.