Polsek Sukatani Berhasil Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu, 12,18 Gram Barang Bukti Diamankan

Polsek Sukatani Berhasil Tangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu, 12,18 Gram Barang Bukti Diamankan

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 12,18 Gram sabu. 

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu R (39) dengan barang bukti empat bungkus sabu yang masing – masing berisi 5.35 Gram, 3.05 Gram, 2.30 Gram dan 1.48 Gram Sabu.

Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa seseorang sedang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Kita berhasil mengungkap pelaku berdasarkan laporan masyakat ke Unit Reskrim Polsek Sukatani bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang akan di kirim ke wilayah Karawang,” Ungkapnya.

Lanjut AKP Nano,” Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sukatani yang dipimpin Ipda Maurits Bisuk langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12,18 Gram sabu yang dibungkus dalam 4 pack plastik flip,” Jelas Kapolsek Sukatani.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa menurut keterangan pelaku baru 3 kali dirinya melakukan aksinya, selain pemakai pelaku juga diduga merupakan pengedar berdasarkan barang bukti yang diamankan.

“Menurut keterangan yang berhasil kami himpun bahwa pelaku baru 3 kali, namun dari barang bukti yang berhasil kami amankan pelaku kami duga juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, dan kita masih mendalami lagi informasi tersebut, dan kita masih kejar pelaku lainya yang merupakan rekanan lainya,” Tambahnya.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman sendiri yaitu 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, Pungkasnya. 

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles