Belajar Dari YouTube, 2 Pria di Bekasi Produksi Uang Palsu

Belajar Dari YouTube, 2 Pria di Bekasi Produksi Uang Palsu

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan ekonomi dengan mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan mata uang di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara. Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., di Lobby Utama Mako Polrestro Bekasi, Jumat (5/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di Desa Simpangan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang berhasil mengamankan pelaku pertama, ES, beserta sejumlah barang bukti uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, DVH, yang berperan sebagai pencetak uang palsu. Pelaku bahkan mempelajari teknik pemalsuan secara mandiri melalui platform daring dan membeli seluruh peralatan cetak melalui e-commmers. 

Penyidik mengungkap bahwa sejak Oktober 2025, pelaku telah mencetak sekitar Rp20 juta lebih uang palsu, dimana sebagian belum beredar karena masih dalam bentuk cetakan mentah dan hasil cetakan yang tidak sempurna. Namun dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu telah sempat digunakan dengan modus berbelanja di UMKM. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 36 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas HVS, laptop, tinta, alat pemotong, setrika, pita, dan stiker yang digunakan sebagai bahan pemalsuan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa aksi pemalsuan mata uang adalah kejahatan serius karena merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.

“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak ketertiban ekonomi di wilayah Bekasi,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai.

“Selalu cek uang dengan metode 3D—dilihat, diraba, diterawang. Laporkan segera jika menemukan kejanggalan,” ungkapnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles