Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi di Tambun Selatan

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi di Tambun Selatan

Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial FYW (24) diamankan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Reserse Narkoba Unit II Subnit III Polres Metro Bekasi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Kedondong RT 005 RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial FYW (24). Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor milik tersangka, ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus lakban hitam, serta satu unit handphone,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial BOB untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Bekasi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Apabila masyarakat menjumpai atau mengetahui kejadian mencurigakan tentang penyelahgunaan narkotika, segera hubungi call center 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles