Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G, Belasan Ribu Obat dan 21 Tersangka Diamankan
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya daftar G selama periode Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 21 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Metro Bekasi, berdasarkan serangkaian laporan polisi yang diterima sejak awal hingga akhir Januari 2026. Operasi penindakan dilakukan di berbagai kecamatan, dengan wilayah dominan berada di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, para tersangka memiliki peran sebagai pengedar dan penjual obat keras daftar G, yang dijual bebas tanpa resep dokter, baik melalui toko kosmetik, konter ponsel, hingga sistem tempel.
“Seluruh tersangka mengedarkan obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan, dengan sasaran konsumen usia produktif antara 20 hingga 31 tahun. Obat-obatan tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 21 orang tersangka, seluruhnya laki-laki, dengan latar belakang dan domisili berbeda, mulai dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga luar daerah seperti Provinsi Aceh dan Bogor.
Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, antara lain di Warung dan toko kosmetik, Konter ponsel, Rumah kontrakan dan Sistem tempel di sejumlah titik wilayah Bekasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat daftar G, 13 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp 7.582.000 dan 24 pack plastik klip, Jika ditotal, nilai nominal seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp194.130.000.
Dari hasil penyelidikan Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni menyamarkan penjualan obat keras daftar G dengan, Menjadikan toko kosmetik atau konter ponsel sebagai kedok, Menjual obat tanpa resep dokter dan Menggunakan sistem tempel untuk menghindari pantauan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (TIM)










