spot_img

Peredaran buku LKS Menjadi Polemik Wali Siswa di Kabupaten Bekasi, PD KAMI Kabupaten Bekasi Akan Laporkan Ke Disdik dan Saber Pungli

Peredaran buku LKS Menjadi Polemik Wali Siswa di Kabupaten Bekasi, PD KAMI Kabupaten Bekasi Akan Laporkan Ke Disdik dan Saber Pungli

Kabupaten Bekasi – Peredaran dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, terutama sekolah negeri, secara tegas dilarang oleh peraturan Kemendikbudristek karena termasuk dalam praktik pungutan liar.

Larangan ini tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang guru atau komite sekolah menjual buku LKS atau bahan ajar.

Siswa tidak diwajibkan membeli LKS, karena buku pelajaran utama sudah difasilitasi Dana BOS.

Poin-Poin Penting Terkait LKS:

  • Regulasi Larangan: Pendikidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual LKS di sekolah.
  • Sanksi: Praktik penjualan LKS dapat berujung sanksi disiplin, administratif, hingga pemberhentian bagi guru atau kepala sekolah.
  • Alasan Larangan: LKS dianggap membebani orang tua dan melanggar prinsip pendidikan gratis.
  • Alternatif: Kebutuhan bahan ajar sudah diakomodasi melalui buku paket yang dipinjamkan oleh sekolah.

Hal tersebut dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melarang Kepala Sekolah, Guru, TU dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya.

Mereka dilarang dan tidak menjual LKS kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP.

Namun nyatanya dilapangan atau di sekolah sekolah masih marak peredaran buku LKS untuk para siswa dengan dalih agar anak bisa belajar dan tidak memaksa karena siapa saja yang mau namun nyatanya peredaran tersebut di jajakan melalui group WhatsApp para wali siswa yang di sebarkan oleh Korlas di masing masing group kelas.

Salah satunya di SDN Karangbaru 03, Kecamatan Cikarang Utara, di sekolah tersebut diketahui bahwa peredaran buku LKS bukan yang pertama kali namun sudah berjalan bertahun tahun terkait peredaran buku LKS.

Kemudian beredarnya pesan WhatsApp terkait harga bahwa LKS @18.000 hingga 20.000/Mata Pelajaran.

Salah satu wali siswa mengatakan bahwa dirinya memang menerima pesan WhatsApp bahwa barang siapa yang mau beli dan tidak memaksa namun di group WhatsApp tersebut juga mengatakan bahwa apabila menggunakan buku paket disinyalir buku itu akan rusak apabila di pinjamkan ke siswa dan apabila mengcopy bisa lebih mahal dari harga buku LKS, sehingga seakan akan menyarankan agar wali siswa membeli buku LKS ke tempat yang sudah ditunjuk atau ditentukan.

Bahkan ada salah satu wali siswa yang mgatakan bahwa @ada jadwal beli buku lagi Bae 🤕 denga. Istilah ga memaksakan,… Lah gimana konsepnya??? Meren yg ga beli pada diam sedangkan teman2 nulis di buku LKS ..,.. ga udah².

Dengan adanya peredaran buku LKS di sekolah tersebut Kepala Bidang Investigasi Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Bekasi (PD KAMI Kabupaten Bekasi) akan melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Saber Pungli Kabupaten Bekasi karena jelas sudah masuk ke ranah Pungli dan melanggar PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang guru atau komite sekolah menjual buku LKS atau bahan ajar.

Kepala Bidang Investigasi PD KAMI Kabupaten Bekasi juga menilai ini karena minimnya pengawasan dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap proses belajar mengajar di sekolah sekolah negeri di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga

Peredaran buku LKS Menjadi Polemik Wali Siswa di Kabupaten Bekasi, PD KAMI Kabupaten Bekasi Akan Laporkan Ke Disdik dan Saber Pungli

Kabupaten Bekasi – Peredaran dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, terutama sekolah negeri, secara tegas dilarang oleh peraturan Kemendikbudristek karena termasuk dalam praktik pungutan liar.

Larangan ini tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang guru atau komite sekolah menjual buku LKS atau bahan ajar.

Siswa tidak diwajibkan membeli LKS, karena buku pelajaran utama sudah difasilitasi Dana BOS.

Poin-Poin Penting Terkait LKS:

  • Regulasi Larangan: Pendikidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual LKS di sekolah.
  • Sanksi: Praktik penjualan LKS dapat berujung sanksi disiplin, administratif, hingga pemberhentian bagi guru atau kepala sekolah.
  • Alasan Larangan: LKS dianggap membebani orang tua dan melanggar prinsip pendidikan gratis.
  • Alternatif: Kebutuhan bahan ajar sudah diakomodasi melalui buku paket yang dipinjamkan oleh sekolah.

Hal tersebut dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melarang Kepala Sekolah, Guru, TU dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya.

Mereka dilarang dan tidak menjual LKS kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP.

Namun nyatanya dilapangan atau di sekolah sekolah masih marak peredaran buku LKS untuk para siswa dengan dalih agar anak bisa belajar dan tidak memaksa karena siapa saja yang mau namun nyatanya peredaran tersebut di jajakan melalui group WhatsApp para wali siswa yang di sebarkan oleh Korlas di masing masing group kelas.

Salah satunya di SDN Karangbaru 03, Kecamatan Cikarang Utara, di sekolah tersebut diketahui bahwa peredaran buku LKS bukan yang pertama kali namun sudah berjalan bertahun tahun terkait peredaran buku LKS.

Kemudian beredarnya pesan WhatsApp terkait harga bahwa LKS @18.000 hingga 20.000/Mata Pelajaran.

Salah satu wali siswa mengatakan bahwa dirinya memang menerima pesan WhatsApp bahwa barang siapa yang mau beli dan tidak memaksa namun di group WhatsApp tersebut juga mengatakan bahwa apabila menggunakan buku paket disinyalir buku itu akan rusak apabila di pinjamkan ke siswa dan apabila mengcopy bisa lebih mahal dari harga buku LKS, sehingga seakan akan menyarankan agar wali siswa membeli buku LKS ke tempat yang sudah ditunjuk atau ditentukan.

Bahkan ada salah satu wali siswa yang mgatakan bahwa @ada jadwal beli buku lagi Bae 🤕 denga. Istilah ga memaksakan,… Lah gimana konsepnya??? Meren yg ga beli pada diam sedangkan teman2 nulis di buku LKS ..,.. ga udah².

Dengan adanya peredaran buku LKS di sekolah tersebut Kepala Bidang Investigasi Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Bekasi (PD KAMI Kabupaten Bekasi) akan melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Saber Pungli Kabupaten Bekasi karena jelas sudah masuk ke ranah Pungli dan melanggar PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang guru atau komite sekolah menjual buku LKS atau bahan ajar.

Kepala Bidang Investigasi PD KAMI Kabupaten Bekasi juga menilai ini karena minimnya pengawasan dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap proses belajar mengajar di sekolah sekolah negeri di Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya

Terbaru