Berdirinya Kembali Bangunan Liar di Kalimalang, Pemdes Pasirsari Katakan Tidak Pernah Berikan Ijin

Berdirinya Kembali Bangunan Liar di Kalimalang, Pemdes Pasirsari Katakan Tidak Pernah Berikan Ijin

Kabupaten Bekasi – Terkait berdirinya kembali bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pemdes Pasirsari katakan bahwa keweanagan tersebut ada di Pemerintah Daerah dan Perusahaan Jasa Tirta II. 

Pemerintahan Desa sudah mengambil sikap dan sudah mengeluarkan surat kepada para pemilik bangunan liar untuk segera dilakukan pembersihan agar tidak adanya atau berdiri kembali bangunan liar di sepadan jalan Kalimalang. 

“Kami sudah memberikan surat himbauan kepada para pemilik bangunan liar sejak bulan Januari tepatnya di tanggal 29 Januari 2026, kami meminta agar para pemilik bangunan liar membersihkan sisa puing bangunan, dan kami tidak pernah memberikan ijin,” Terang H. Suparta selaku Kepala Desa Pasirsari. 

H. Suparta juga menegaskan bahwa keeenagnangerkiatbijin dan yang lainya itu semua ada di pemerintah daerah dan PJT II, sedangkan pemerintah desa hanya sebatas pemantau dan juga memberikan himbauan agar para pemilik bangunan yang sudah ditertibkan tidak membangun kembali bangunan nya. 

“Kamu selalu pemerintahan desa hanya sebatas memberikan himbauan dan pemantauan agar bangunan liar tidak lagi menjamur di sepanjang Kalimalang khususnya di wilayah Pasirsari, ” Terangnya. 

Masih kata H. Suparta,” Terkait adanya ijin atau tidak itu semua kewenangan nya bukan di tingkat pemerintahan desa, tetapi di pemerintah daerah dan PJT II, ” Tambahnya. 

Namun terkait berdiri nya kembali bangunan liar ini pemerintahan desa Pasirsari sudah mencoba berkoordinasi dan itu semua diserahkan kepada instansi terkait yang membawahi nya. 

(Tim)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles