Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara bersama Sang Ayah Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipidkor Bandung
Bandung – Persidangan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan sebagai seorang pengusaha asal Bekasi digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi tambahan, salah satunya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) yang juga berstatus tersangka dan ayahnya, HM Kunang atau Abah Kunang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra.
Dalam persidangan, Ade Kuswara mengaku kenal dengan terdakwa Sarjan pada 2024 dikenalkan oleh saksi Sugiarto. Ade pun menjelaskan proses perkenalan hingga dia bekerjasama dengan Sarjan dalam sebuah proyek di Bekasi.
“Ya saya dipanggil (Tipidkor) sebagai saksi saja. Dan saya sampaikan sama dengan ketika di KPK, tak ada aliran uang ke pak Ono Surono. Soal konferensi daerah (konferda) PDIP tak ada kaitannya dengan Ketua DPD. Saya sampaikan bahwa kasus saya ini tak ada kaitannya dengan partai sama sekali, apalagi kaitan dengan kadernya atau lainnya. Saya selaku bupati sekaligus ketua partai juga di Bekasi. Dan, ketika Konferda PDIP itu semua bergotong royong,” kata Ade selepas persidangan.
Ayah Ade Kuswara, HM Kunang yang dihadirkan pula sebagai saksi di persidangan hari ini pun memberikan kesaksian bahwa dia merupakan seorang pengusaha limbah sisa produksi di Bekasi dengan nama perusahaan PT Komala Agung. Dia pun mengaku mengenal terdakwa Sarjan yang merupakan seorang kontraktor.
“Ya saya kenal (Sarjan) lama. Tapi, jarang bertemu,” katanya.
Abah Kunang ini pun mengakui menerima uang senilai Rp 1 miliar dari terdakwa Sarjan. Katanya, Sarjan ketika itu pada 2025 menjelang Lebaran, menitipkan uang ke stafnya senilai Rp 1 miliar.
“Staf saya bilangnya Sarjan titip uang buat Abah ya untuk membeli kain (sarung), karena saat itu kan sehabis Pilkada, banyak yang minta tunjangan hari raya (THR) pula ke saya, dan bang Sarjan ini membantu memberikan uang Rp 1 miliar yang dititip ke staf saya. Saya datang ke kantor itu, Sarjan sudah tak ada dan saya sempat hubungi dia menanyakan ini uang apa, jawab Sarjan ya buat abah beli kain,” ujarnya.
JPU KPK, Ade Azharie menyebut jika keterangan yang disampaikan Ade Kuswara di persidangan tadi bahwa memang ada pertemuan dengan saksi Sugiarto awalnya sebelum dengan Sarjan.
“Nanti kami akan dalami lagi ya perkembangannya dari keterangan-keterangan saksi ini, termasuk tadi ada keterangan saksi Ade Kuswara di persidangan ada penerimaan uang dari Sarjan, yang mana uangnya itu salahsatunya digunakan untuk kegiatan partai. Tapi, tadi juga ada klarifikasi bahwa uang itu tak langsung ke Ono Surono,” katanya.
Sumber: Tribun Jabar










