Polsek Cikarang Timur Hadiri Proses Mediasi di Aula Kecamatan Cikarang Timur
Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP Jamaludin menghadiri undangan mediasi problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/6) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Kehadiran personel kepolisian bersama unsur kecamatan dan Kepala Desa Cipayung ini bertujuan untuk mendampingi sekaligus memastikan jalannya proses mediasi atas laporan polisi nomor LP/B/41/III/2026/Spkt/Sek Ciktim tertanggal 22 Maret 2026 tersebut dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.
Pertemuan yang membahas persoalan hukum antara pihak pelapor Somad bin Ading terhadap terlapor seorang mahasiswi berinisial CC (39) ini akhirnya berhasil mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Setelah dilakukan musyawarah mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di mana pihak terlapor CC telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga Kampung Lilingir yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai bersama sebagai bukti penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).










