Calon Kepala Desa Karangsari No Urut 3 Umbara Beikan Hak Suaranya
Bekasi – Calon kepala desa Karangsari Umbara memberikan hak suaranya di TPS 04, di Kampung Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu 20/09/2026.
Secara aturan hukum, seorang Calon Kepala Desa (Cakades) tetap memiliki hak pilih dan diperbolehkan untuk mencoblos atau memilih dirinya sendiri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hak memilih ini dijamin dengan catatan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetap di desa tersebut.
Kehadiran calon kades di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya sering kali menjadi momen simbolik sekaligus teladan partisipasi demokrasi yang baik bagi warga desa setempat.
Sebagai konteks tambahan, bagi warga Kabupaten Bekasi, hari ini Minggu, 20 September 2026 sedang dilangsungkan agenda Pilkades Serentak 2026.
Para calon kepala desa di wilayah tersebut saat ini tengah mengikuti proses pencoblosan bersama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menentukan kepemimpinan desa yang baru.
Usai berikan hak suaranya Umbara menyampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Karangsari agar mendatangi TPS untuk memberikan hak suaranya di bilik suara agar pesta demokrasi bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat Karangsari.
“Saya berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Karangsari agar mendatangi TPS sesuai dengan data undangan nya, dan berikan hak suaranya dalam memilih calon kepala desa sehingga seluruh masyarakat Karangsari bisa merasakan pesta demokrasi ini,” Ungkapnya.
Masih kata Umbara, “Kepada masyarakat Karangsari yo coblos dan memilih calon kepala desa jangan ada yang golput,” Pungkasnya.
Diketahui Umbara merupakan calon kepala desa nomor urut 3 dan tahun ini merupakan pencalonannya yang ketiga periode.










