Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan
Bekasi – Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan, didampingi Kanit Reskrim dan jajaran Unit Reskrim.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kontrakan milik Pak Budi, Kampung Lewi Malang RT 002/RW 001, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban bernama Aan Anugrah kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe 110 CC warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi E-2808-YBO. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran.
Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HS alias Hengky, warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas juga sempat mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan teman tersangka.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian. Yang bersangkutan diketahui berstatus DPO Polda Lampung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang ada. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan pengejaran hingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Kompol Erwin.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, di antaranya satu lembar STNK Honda Beat Deluxe beserta satu buah kunci kontak, rekaman CCTV, satu buah jaket sweater warna abu-abu, satu buah gagang kunci letter T dan empat mata kunci letter T.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Erwin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir. Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik serta menggunakan pengamanan tambahan apabila diperlukan.
“Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam perkara pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.
Polsek Cikarang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.










